GoTo Hentikan Skema Langganan GoRide Hemat untuk Mitra Pengemudi
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) resmi menghentikan program langganan GoRide Hemat untuk mitra pengemudi Gojek di Jakarta.
Keputusan ini diumumkan pada Selasa (19/5/2026) setelah perusahaan melakukan evaluasi mendalam.
>>> Industri Animasi RI Tembus Rp798 Miliar, IP Lokal Kian Cuan
Program yang baru berjalan beberapa bulan ini dihentikan berdasarkan hasil evaluasi pasca-implementasi nasional selama tiga bulan sejak Februari 2026.
Sebelumnya, skema dengan tarif khusus dan sistem prioritas order berbayar ini telah diuji coba terbatas sejak November 2025.
Dengan kebijakan baru, mekanisme pembagian pendapatan bagi pengemudi layanan hemat disamakan dengan sistem reguler. Potongan yang diterapkan adalah sebesar 8 persen per perjalanan.
Penyesuaian potongan ini dilakukan untuk mematuhi arahan pemerintah yang memangkas batas bagi hasil ojek online dari angka 20 persen.
Langkah ini diambil demi keseimbangan yang lebih baik bagi kesejahteraan mitra pengemudi.
>>> Modifikator Sukses Rakit Komputer Setipis Kartu Kredit, Tebal Hanya 1 mm
"Setelah berjalan tiga bulan, kami melakukan kajian mendalam dan menemukan bahwa skema langganan ini perlu keseimbangan yang lebih baik bagi kesejahteraan mitra pengemudi," jelas Hans dalam konferensi pers di Kantor GoTo, Jakarta.
Penyamaan potongan bagi hasil diproyeksikan akan memicu penyesuaian ongkos bagi pengguna aplikasi.
Manajemen GoTo menyatakan bahwa kenaikan tarif untuk konsumen akan diterapkan secara minimal agar tetap menjaga daya beli masyarakat.
"Untuk layanan GoRide Hemat, akan ada penyesuaian harga konsumen secara sangat terbatas. Kami memastikan penyesuaian ini dilakukan secara terukur dan tetap mengutamakan keterjangkauan bagi masyarakat," kata Hans.
Penerapan tarif baru dan penghapusan sistem langganan akan segera dieksekusi dalam waktu dekat.
>>> Meta Bebaskan Biaya Chatbot AI di WhatsApp Kawasan Eropa
Saat ini perusahaan masih menunggu perilisan resmi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 sebagai landasan hukum detail operasionalnya.
Update Terbaru
Hugh Grant dan Anna Eberstein Hadiri Resepsi Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce di New York
Sabtu / 04-07-2026, 17:34 WIB
Apa Itu ByteDance? Perusahaan Induk TikTok yang Dikaitkan dengan Isu PHK Karyawan Tokopedia
Sabtu / 04-07-2026, 17:30 WIB
Pelatih Cape Verde Bangga Meski Gagal Kalahkan Argentina di Piala Dunia
Sabtu / 04-07-2026, 17:27 WIB
Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate hingga 5 Juli
Sabtu / 04-07-2026, 17:27 WIB
KNEKS Dukung Rencana Sumbar Terbitkan Sukuk Daerah
Sabtu / 04-07-2026, 17:22 WIB
Petani Merauke Keluhkan Solar, Mentan Amran Langsung Telepon Pertamina
Sabtu / 04-07-2026, 17:22 WIB
Dua Pelanggaran Keras, Romero Bersih Kartu di Argentina vs Cape Verde
Sabtu / 04-07-2026, 17:22 WIB
KPK Evaluasi OTT Langkat dan Kuansing yang Diduga Bocor
Sabtu / 04-07-2026, 17:21 WIB
Indonesia Kirim Dubes untuk Beri Penghormatan ke Jenazah Ali Khamenei
Sabtu / 04-07-2026, 17:21 WIB
Putri Tanjung Pastikan JxB 2026 Ramah untuk Pria dan Keluarga
Sabtu / 04-07-2026, 17:21 WIB
Meta Klaim Model AI Terbaru Watermelon Mulai Dekati Kemampuan ChatGPT
Sabtu / 04-07-2026, 17:21 WIB
Pertamina Salurkan Paket Sekolah untuk Ratusan Anak di Banyuwangi
Sabtu / 04-07-2026, 17:21 WIB
Gagal di Piala Dunia 2026, Pemain Uruguay Pulang Naik Mobil Bak
Sabtu / 04-07-2026, 17:21 WIB
Merauke Jadi Lumbung Pangan, Amran Targetkan Nilai Produksi Rp13 Triliun
Sabtu / 04-07-2026, 17:21 WIB







