Aturan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Idul Adha 2026
Jumat / 22-05-2026, 16:23 WIB
Pemprov DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap pada 27-28 Mei 2026 karena libur Idul Adha. Kebijakan ini berlaku di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan.






