Nominal Tunjangan Keluarga Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 untuk Golongan I–IV

Nominal Tunjangan Keluarga Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 untuk Golongan I–IV

uang--

Tunjangan keluarga menjadi salah satu komponen dalam pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tahun 2026. Komponen ini mencakup tunjangan suami atau istri serta tunjangan anak yang dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan. Dalam aturan itu, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima dalam satu bulan.

Besaran Tunjangan Suami atau Istri



Tunjangan pasangan diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Nilainya berbeda di setiap golongan dan masa kerja.

Golongan I

  • Ia: Rp174.809 – Rp196.212
  • Ib: Rp174.809 – Rp207.726
  • Ic: Rp174.809 – Rp216.518
  • Id: Rp174.809 – Rp225.668

Rentang nominal tersebut menunjukkan perbedaan berdasarkan masa kerja pensiunan di masing-masing jenjang.

Golongan II

  • IIa: Rp174.809 – Rp283.382
  • IIb: Rp174.809 – Rp295.377
  • IIc: Rp174.809 – Rp307.865
  • IId: Rp174.809 – Rp320.880

Golongan II memperoleh nilai lebih tinggi seiring peningkatan gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan.

Golongan III

  • IIIa: Rp174.809 – Rp355.857
  • IIIb: Rp174.809 – Rp370.910
  • IIIc: Rp174.809 – Rp386.601
  • IIId: Rp174.809 – Rp402.953

Pada golongan ini, selisih antar jenjang semakin terlihat karena pengaruh masa kerja dan level jabatan saat aktif.

Golongan IV

  • IVa: Rp174.809 – Rp420.000
  • IVb: Rp174.809 – Rp437.774
  • IVc: Rp174.809 – Rp456.288
  • IVd: Rp174.809 – Rp475.585
  • IVe: Rp174.809 – Rp495.700

Golongan IV menjadi kelompok dengan tunjangan pasangan tertinggi dalam komponen gaji ke-13 pensiunan.

Baca juga: Zaghrouta Jadi Sorotan Usai Insiden Sabrina Carpenter di Panggung Coachella


Berita Lainnya