Polisi Bongkar Kasus Link Video Ojol Bali & Bule Cantik, Libatkan WNA dan Motif Komersial
Ojol-Instagram-
Peredaran video viral yang menampilkan adegan tak senonoh dengan atribut ojek online di Bali akhirnya terungkap. Aparat kepolisian memastikan kasus tersebut melibatkan warga negara asing yang sengaja memproduksi konten untuk tujuan komersial.
Penyelidikan dilakukan setelah video berdurasi sekitar 17 menit itu ramai beredar di media sosial sejak pertengahan Maret 2026. Materi tersebut disebut direkam di sebuah vila di kawasan Pererenan, Mengwi, Badung pada 8 Maret 2026.
Pelaku Gunakan Atribut Ojol demi Viral
Dalam pengungkapan kasus, polisi menemukan bahwa pria dalam video bukan pengemudi ojek online sebenarnya. Ia merupakan turis asing yang mengenakan atribut ojol sebagai bagian dari konsep konten.
Penggunaan jaket dan helm dilakukan secara sengaja untuk menarik perhatian publik. Properti tersebut dibeli khusus untuk keperluan produksi agar konten cepat menyebar luas di media sosial.
Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, video tersebut kemudian diperjualbelikan melalui platform berbayar dan media sosial untuk memperoleh keuntungan finansial.
Tiga WNA Ditangkap Saat Berusaha Kabur
Tim siber kepolisian menelusuri jejak digital video tersebut hingga mengidentifikasi tiga orang sebagai pelaku utama. Mereka terdiri dari seorang perempuan asal Prancis berinisial MMJL, pria asal Italia berinisial NBS, serta seorang pria asal Prancis berinisial ERB.
MMJL berperan sebagai pemeran sekaligus kreator konten, sementara NBS tampil sebagai lawan main. Adapun ERB bertugas mengelola dan menyebarkan konten ke platform digital.
Dua pelaku, yakni MMJL dan NBS, diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak meninggalkan Indonesia menuju Thailand. Sementara ERB ditangkap terpisah di kawasan Canggu.
Driver Ojol Sempat Terseret Tuduhan
Kasus ini sempat menimbulkan kesalahpahaman setelah seorang pengemudi ojek online berinisial MR dikaitkan dengan video tersebut. Ia sebelumnya diketahui pernah membuat konten percakapan biasa dengan salah satu pelaku.
Namun, setelah identitas pemeran pria terungkap, kepolisian memastikan bahwa MR tidak terlibat dalam produksi video tersebut.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan perlengkapan produksi. Di antaranya tiga unit ponsel, satu laptop, kamera, serta rompi ojek online yang digunakan saat pengambilan gambar.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait pelanggaran kesusilaan dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 10 tahun penjara, ditambah sanksi lain sesuai aturan yang berlaku.
Pihak imigrasi turut menyoroti pelanggaran izin tinggal, mengingat salah satu pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata namun digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.