Daftar Tanah yang Bisa Disita Negara Menurut Aturan Terbaru, Ini Penjelasan Hukumnya
tanah--
Pemberitaan mengenai kemungkinan tanah disita negara belakangan memicu kekhawatiran di masyarakat. Berbagai judul yang beredar kerap menimbulkan kesan seolah pemerintah memiliki kewenangan baru untuk mengambil alih tanah milik warga.
Padahal secara hukum, ketentuan mengenai tanah telantar yang dapat kembali dikuasai negara bukanlah aturan baru. Dasar hukumnya telah diatur sejak Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960.
Dasar Hukum Penertiban Tanah Telantar
Dalam ketentuan UUPA disebutkan bahwa beberapa jenis hak atas tanah dapat hapus apabila tanah tersebut ditelantarkan.
Ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui berbagai regulasi pemerintah, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998, PP Nomor 11 Tahun 2010, hingga PP Nomor 20 Tahun 2021 setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.
Regulasi terbaru yang mengatur penertiban tanah telantar adalah PP Nomor 48 Tahun 2025. Aturan ini pada dasarnya merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya dengan penekanan pada percepatan proses birokrasi.
Kawasan yang Masuk Objek Penertiban
Aturan tersebut membagi objek penertiban menjadi dua kategori utama, yaitu kawasan telantar dan tanah telantar.
Kawasan telantar merujuk pada area yang telah memiliki izin atau konsesi tetapi tidak diusahakan secara nyata. Contohnya meliputi:
- Kawasan pertambangan, perkebunan, dan industri.
- Kawasan pariwisata.
- Kawasan perumahan skala besar atau terpadu.
Sementara itu, tanah telantar mencakup sejumlah jenis hak atas tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
- Hak Guna Usaha (HGU)
- Hak Guna Bangunan (HGB)
- Hak Pakai
- Hak Pengelolaan (HPL)
- Tanah berdasarkan dasar penguasaan lainnya
Status Tanah Hak Milik
Tanah dengan status Hak Milik pada dasarnya tidak termasuk objek penertiban tanah telantar.
Namun terdapat kondisi tertentu yang dapat membuat tanah Hak Milik berpotensi kembali menjadi tanah negara.
- Tanah sengaja tidak dimanfaatkan hingga berubah menjadi kawasan permukiman masyarakat.
- Tanah dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemilik.
- Fungsi sosial tanah tidak terpenuhi, misalnya menimbulkan kerusakan lingkungan atau potensi bencana.
Proses Penertiban Dipercepat
Dalam aturan terbaru, pemerintah mempercepat proses evaluasi terhadap tanah yang diduga telantar.
Pada regulasi sebelumnya, proses evaluasi dapat berlangsung hingga 180 hari. Kini waktu tersebut dipangkas menjadi sekitar 12 hari.
Durasi surat peringatan kepada pemegang hak juga berubah. Jika sebelumnya pemilik tanah memiliki waktu hingga 90 hari untuk merespons peringatan pertama, kini hanya sekitar 14 hari.
Perubahan ini dimaksudkan untuk mempercepat penanganan lahan yang tidak produktif. Namun sejumlah pengamat menilai waktu tersebut sangat singkat bagi pemilik tanah untuk melakukan pemanfaatan lahan secara nyata.
Perlu Pengawasan Transparan
Penetapan tanah telantar memiliki konsekuensi besar karena dapat menghapus hak atas tanah dan mengubah statusnya menjadi tanah negara.
Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah negara kemudian dapat dialihkan ke Bank Tanah untuk kepentingan reforma agraria atau proyek strategis nasional.
Karena itu, proses penertiban dinilai harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun praktik yang merugikan pemegang hak atas tanah.