Suami Dwi Sasetyaningtyas Terancam Sanksi LPDP hingga Pengembalian Dana Beasiswa Miliaran
Dugaan pelanggaran kewajiban penerima beasiswa mencuat dan menyeret nama Arya Pamungkas Iwantoro, suami Dwi Sasetyaningtyas. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyatakan tengah melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan pada Jumat, 20 Februari 2026, LPDP memastikan akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
"LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP," tulis akun resmi @lpdp_ri.
Riwayat Studi dengan Beasiswa LPDP
Arya Pamungkas Iwantoro merupakan lulusan Teknik Kelautan Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 2013. Ia kemudian melanjutkan studi magister di Utrecht University, Belanda, dengan dukungan beasiswa dari LPDP di bawah Kementerian Keuangan.
Program pendidikannya berlanjut hingga jenjang doktoral di universitas yang sama. Total pendanaan yang diterimanya selama menempuh pendidikan tersebut mencapai miliaran rupiah.
Kewajiban Kontribusi 2N+1
Dalam ketentuan LPDP, setiap awardee wajib kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi. Kewajiban kontribusi itu berlaku selama dua kali masa studi ditambah satu tahun secara berturut-turut atau dikenal dengan skema 2N+1.
Namun, setelah merampungkan pendidikan, Arya diketahui bekerja sebagai postdoctoral researcher di Inggris selama dua tahun. Kariernya kemudian berlanjut sebagai senior research consultant di University of Plymouth, Inggris.
Kondisi inilah yang kini menjadi dasar klarifikasi oleh LPDP untuk memastikan apakah kewajiban kontribusi di dalam negeri telah dipenuhi.
Ancaman Sanksi hingga Pengembalian Dana
LPDP menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menyatakan kewajiban belum dipenuhi, proses penindakan akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
"Akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," tegas LPDP dalam pernyataannya.
Sanksi terhadap penerima beasiswa yang melanggar ketentuan bersifat administratif dan diterapkan secara bertahap.
1. Sanksi Administratif Ringan
- Sanksi ringan satu;
- Sanksi ringan dua;
- Sanksi ringan tiga.
Sanksi ringan umumnya diberikan sebagai peringatan bertingkat atas pelanggaran administratif yang dinilai tidak berat.
Baca juga: Sinopsis The Darkest Hour Film Emike Hirsch Bioskop Trans TV Hari ini 23 Februrai 2026
Update Terbaru
Aplikasi Simulator Minimarket Marak Diminati untuk Hasilkan Saldo Dana
Kamis / 18-06-2026, 03:10 WIB
Cristiano Ronaldo Ikuti Jejak Lionel Messi Tampil di Enam Piala Dunia
Kamis / 18-06-2026, 03:08 WIB
Portugal Ditahan Imbang DR Kongo 1-1 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 03:04 WIB
Harry Kane Berpeluang Samai Rekor Penampilan David Beckham
Kamis / 18-06-2026, 02:50 WIB
Chery Pakai Nama Stockman untuk Pickup Baru, Suzuki Justru Merasa Tersanjung
Kamis / 18-06-2026, 02:44 WIB
Kroasia Tantang Inggris pada Laga Pembuka Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 02:40 WIB
Ivan Perisic Cetak Enam Gol Sepanjang Sejarah Piala Dunia
Kamis / 18-06-2026, 02:40 WIB
Tottenham Tolak Tawaran Brighton untuk Bek Muda Luka Vuskovic
Kamis / 18-06-2026, 02:40 WIB
Thomas Tuchel Pilih Anthony Gordon Jadi Starter Timnas Inggris
Kamis / 18-06-2026, 02:40 WIB
Timnas Spanyol Jaga Ketenangan Usai Imbang Lawan Tanjung Verde
Kamis / 18-06-2026, 02:40 WIB
Gnistan Jamu Lahti di Veikkausliiga, Perebutan Posisi Klasemen Kian Ketat
Kamis / 18-06-2026, 02:36 WIB
Energi Anjing Air Bawa Keberuntungan bagi Enam Shio pada 17 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 02:36 WIB
FIFA Hapus Nama Sponsor Non-Resmi di Stadion Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 02:35 WIB
Igor Stimac: Kroasia Temukan Suksesor Luka Modric
Kamis / 18-06-2026, 02:35 WIB






