close ads x

Profil Belvin Tannadi Influencer Saham yang Didenda Rp5,35 Miliar oleh OJK

Profil Belvin Tannadi Influencer Saham yang Didenda Rp5,35 Miliar oleh OJK

Belvin Tannadi --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp5,35 miliar kepada influencer pasar modal, Belvin Tannadi. Sanksi itu diberikan setelah OJK menemukan adanya praktik manipulasi perdagangan saham.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan total sanksi yang dikenakan kepada yang bersangkutan mencapai Rp5,35 miliar. Pernyataan tersebut disampaikan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).

Perjalanan Karier di Dunia Pasar Modal



Belvin Tannadi dikenal sebagai influencer di bidang investasi saham dengan jumlah pengikut sekitar 1,7 juta akun di Instagram @belvinvvip.

Pria asal Medan, Sumatera Utara, itu merupakan lulusan STBA Persahabatan Internasional Asia dengan gelar Sarjana Sastra China. Ia mulai berinvestasi saham pada 2014 dengan modal awal Rp12 juta.

Pilihan berinvestasi di saham didasarkan pada potensi pertumbuhan yang dinilai lebih tinggi dibandingkan instrumen obligasi maupun reksa dana. Ia mengaku mempelajari pasar modal secara otodidak sejak 2015 hingga investasinya berkembang.


Belvin kemudian mendirikan PT Ilmu Saham Indonesia, sebuah perusahaan rintisan di bidang edukasi pasar modal.

Pada 18 Juni 2022, perusahaan tersebut meluncurkan aplikasi Ilmu Saham yang menyediakan materi video pembelajaran, analisis harian, serta panduan investasi bagi pemula.

Ia juga menerbitkan buku Ilmu Saham pada 2019 dan Ilmu Crypto pada Januari 2022. Dalam berbagai kesempatan, Belvin kerap menyarankan pemula memulai investasi dengan dana kecil dan menggunakan uang yang bukan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kasus Manipulasi Saham

Belvin Tannadi menjadi sorotan setelah OJK menyatakan dirinya melakukan manipulasi yang menimbulkan gambaran semu atas aktivitas transaksi di pasar.

OJK menemukan adanya transaksi beli dan jual pada sejumlah saham berkode AYLS, FELM, dan BSML dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee.

Praktik tersebut dinilai menciptakan pembentukan harga yang tidak wajar karena tidak mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

Atas perbuatannya, Belvin dinyatakan melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pasal-pasal tersebut melarang penciptaan kondisi perdagangan semu, manipulasi harga, serta tindakan yang dapat menyesatkan investor.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya