Profil Belvin Tannadi Influencer Saham yang Didenda Rp5,35 Miliar oleh OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp5,35 miliar kepada influencer pasar modal, Belvin Tannadi. Sanksi itu diberikan setelah OJK menemukan adanya praktik manipulasi perdagangan saham.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan total sanksi yang dikenakan kepada yang bersangkutan mencapai Rp5,35 miliar. Pernyataan tersebut disampaikan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).
Perjalanan Karier di Dunia Pasar Modal
Belvin Tannadi dikenal sebagai influencer di bidang investasi saham dengan jumlah pengikut sekitar 1,7 juta akun di Instagram @belvinvvip.
Pria asal Medan, Sumatera Utara, itu merupakan lulusan STBA Persahabatan Internasional Asia dengan gelar Sarjana Sastra China. Ia mulai berinvestasi saham pada 2014 dengan modal awal Rp12 juta.
Pilihan berinvestasi di saham didasarkan pada potensi pertumbuhan yang dinilai lebih tinggi dibandingkan instrumen obligasi maupun reksa dana. Ia mengaku mempelajari pasar modal secara otodidak sejak 2015 hingga investasinya berkembang.
Belvin kemudian mendirikan PT Ilmu Saham Indonesia, sebuah perusahaan rintisan di bidang edukasi pasar modal.
Pada 18 Juni 2022, perusahaan tersebut meluncurkan aplikasi Ilmu Saham yang menyediakan materi video pembelajaran, analisis harian, serta panduan investasi bagi pemula.
Ia juga menerbitkan buku Ilmu Saham pada 2019 dan Ilmu Crypto pada Januari 2022. Dalam berbagai kesempatan, Belvin kerap menyarankan pemula memulai investasi dengan dana kecil dan menggunakan uang yang bukan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasus Manipulasi Saham
Belvin Tannadi menjadi sorotan setelah OJK menyatakan dirinya melakukan manipulasi yang menimbulkan gambaran semu atas aktivitas transaksi di pasar.
OJK menemukan adanya transaksi beli dan jual pada sejumlah saham berkode AYLS, FELM, dan BSML dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee.
Praktik tersebut dinilai menciptakan pembentukan harga yang tidak wajar karena tidak mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Atas perbuatannya, Belvin dinyatakan melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pasal-pasal tersebut melarang penciptaan kondisi perdagangan semu, manipulasi harga, serta tindakan yang dapat menyesatkan investor.
Update Terbaru
Unitree Ciptakan Robot Mecha GD01 yang Bisa Dikendarai Manusia
Senin / 25-05-2026, 06:03 WIB
Jadwal Film 25 Mei 2026: Dilwale, Baby Driver, dan Deretan Aksi Lainnya
Senin / 25-05-2026, 06:03 WIB
BMKG Prakirakan Bogor Diguyur Hujan Ringan Hari Ini 25 Mei 2026
Senin / 25-05-2026, 06:00 WIB
Ruben Onsu Dukung Kedekatan Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi
Senin / 25-05-2026, 05:48 WIB
Shakira Rilis Video Musik Resmi 'Dai Dai' untuk Piala Dunia 2026
Senin / 25-05-2026, 05:43 WIB
Pedro Rodriguez Akui Gagal Bujuk David De Gea ke Lazio
Senin / 25-05-2026, 05:43 WIB
Kiandra Ramadhipa Tembus Empat Besar Klasemen Moto3 Junior 2026
Senin / 25-05-2026, 05:43 WIB
Kemenag RI Rilis Jadwal Salat Kota Palu dan Wilayah Majalengka
Senin / 25-05-2026, 05:40 WIB
BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Wilayah Jakarta Hari Ini
Senin / 25-05-2026, 05:40 WIB
Willem II Tilburg Promosi ke Eredivisie Usai Tekuk FC Volendam
Senin / 25-05-2026, 05:38 WIB






