OJK Jatuhkan Denda Rp5,35 Miliar kepada Belvin Tannadi atas Manipulasi Saham
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp5,35 miliar kepada influencer pasar modal Belvin Tannadi. Ia dinyatakan terbukti melakukan manipulasi perdagangan saham.
Anggota Dewan Komisioner OJK yang juga pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).
Sebar Informasi Tak Benar dan Transaksi Berlawanan
Dalam temuan OJK, Belvin menyampaikan informasi yang tidak benar terkait satu atau lebih saham melalui media sosial. Ia juga memberikan rekomendasi pembelian maupun penjualan saham tertentu kepada publik.

Belvin Tannadi ||
Namun pada waktu yang sama, ia justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasi tersebut. Pola ini dinilai menciptakan gambaran yang menyesatkan bagi investor.
Gunakan Rekening Nominee
Selain menyebarkan informasi tidak akurat, Belvin juga melakukan order beli dan jual atas sejumlah saham berkode AYLS, FBLM, dan BSFL.
Transaksi tersebut dilakukan menggunakan beberapa rekening efek nominee. Praktik itu menyebabkan terbentuknya harga saham yang tidak wajar karena tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya di pasar.
Hasan menyebut perilaku tersebut menimbulkan gambaran semu atas aktivitas perdagangan saham-saham terkait.
Pelanggaran UU Pasar Modal
Atas perbuatannya, Belvin dinyatakan melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Total sanksi yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan mencapai Rp5,35 miliar.
Update Terbaru
Laba Bersih BSI Melonjak 17,79 Persen Capai Rp2,80 Triliun
Selasa / 09-06-2026, 15:44 WIB
Mengenal Finazia, Penyanyi Duo MikkyZia yang Viral Usai Konser EXO
Selasa / 09-06-2026, 15:40 WIB
Saham Amman Mineral Berpotensi Melonjak 90 Persen
Selasa / 09-06-2026, 15:40 WIB
Xiaomi Resmi Luncurkan Redmi Pad 2 di Indonesia, Harga Rp2,3 Juta
Selasa / 09-06-2026, 15:39 WIB
Jung Kyung-ho dan Sooyoung Girls' Generation Resmi Putus Setelah 14 Tahun
Selasa / 09-06-2026, 15:37 WIB
Manchester United Hadapi Hambatan Besar Rekrut Aurelien Tchouameni dari Real Madrid
Selasa / 09-06-2026, 15:37 WIB
Rio Ngumoha Cetak Sejarah Berkat Kepercayaan Arne Slot
Selasa / 09-06-2026, 15:37 WIB
BKN Bantah Pembukaan Pendaftaran CPNS 2026 yang Beredar di Media Sosial
Selasa / 09-06-2026, 15:36 WIB
DPR Sahkan UU Polri Baru, Batas Usia Pensiun Anggota Polisi Berubah
Selasa / 09-06-2026, 15:36 WIB
Mengenal Arsitektur Unik Lawang Sewu yang Dibangun Tanpa Semen
Selasa / 09-06-2026, 15:36 WIB
Rio Ngumoha Jadi Warisan Berharga Arne Slot di Liverpool
Selasa / 09-06-2026, 15:36 WIB
PT Itama Ranoraya Tbk Catat Penjualan Rp1,1 Triliun pada 2025
Selasa / 09-06-2026, 15:35 WIB
PT KAI Kucurkan Rp9,18 Triliun untuk Peremajaan 37 Rangkaian KRL
Selasa / 09-06-2026, 15:35 WIB
Divock Origi Resmi Pensiun dari Sepak Bola Profesional pada Usia 31 Tahun
Selasa / 09-06-2026, 15:34 WIB






