OJK Jatuhkan Denda Rp5,35 Miliar kepada Belvin Tannadi atas Manipulasi Saham
ojk--
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp5,35 miliar kepada influencer pasar modal Belvin Tannadi. Ia dinyatakan terbukti melakukan manipulasi perdagangan saham.
Anggota Dewan Komisioner OJK yang juga pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).
Sebar Informasi Tak Benar dan Transaksi Berlawanan
Dalam temuan OJK, Belvin menyampaikan informasi yang tidak benar terkait satu atau lebih saham melalui media sosial. Ia juga memberikan rekomendasi pembelian maupun penjualan saham tertentu kepada publik.

Belvin Tannadi ||
Namun pada waktu yang sama, ia justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasi tersebut. Pola ini dinilai menciptakan gambaran yang menyesatkan bagi investor.
Gunakan Rekening Nominee
Selain menyebarkan informasi tidak akurat, Belvin juga melakukan order beli dan jual atas sejumlah saham berkode AYLS, FBLM, dan BSFL.
Transaksi tersebut dilakukan menggunakan beberapa rekening efek nominee. Praktik itu menyebabkan terbentuknya harga saham yang tidak wajar karena tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya di pasar.
Hasan menyebut perilaku tersebut menimbulkan gambaran semu atas aktivitas perdagangan saham-saham terkait.
Pelanggaran UU Pasar Modal
Atas perbuatannya, Belvin dinyatakan melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Total sanksi yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan mencapai Rp5,35 miliar.