OJK Bongkar Skema Patungan Saham IMPC 2016–2022 Puluhan Rekening Nominee Terlibat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap praktik manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang berlangsung dalam rentang 2016 hingga 2022. Modus yang digunakan dikenal sebagai skema patungan saham dengan melibatkan puluhan rekening efek nominee.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Dua Kelompok dan 29 Rekening Efek
Kasus ini melibatkan dua kelompok utama, yakni badan usaha PT Dana Mitra Kencana serta dua individu berinisial MLN dan UPT.
Secara keseluruhan, para pelaku mengendalikan 29 rekening efek untuk menciptakan transaksi semu dan memengaruhi pergerakan harga saham IMPC di pasar.
Kelompok pertama tercatat menguasai sedikitnya 17 rekening efek. Sementara kelompok kedua mengendalikan 12 rekening efek lainnya.
Hasan menjelaskan bahwa puluhan rekening tersebut merupakan rekening nominee yang sejak awal digunakan untuk mendukung praktik manipulasi harga.
Modus Patungan Saham
Dalam skema yang diungkap OJK, pihak pengendali menyediakan dana awal guna melakukan pembelian saham melalui sejumlah rekening yang mereka kuasai.
Setelah transaksi berlangsung dan harga bergerak sesuai skenario, hasil penjualan saham dari belasan rekening tersebut kemudian kembali ke pihak pengendali.
Hasan menegaskan bahwa peran utama pelaku adalah sebagai penyedia dana awal sekaligus penerima kembali dana hasil penjualan saham dari rekening-rekening yang dikendalikan.
Pelanggaran dan Sanksi
Hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan total sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar kepada seluruh pelaku.
Penegakan hukum dilakukan melalui pendekatan una via atau satu jalur sesuai ketentuan yang berlaku.
Update Terbaru
Arsenal Juara Premier League 2025/2026 Usai Kalahkan Crystal Palace
Senin / 25-05-2026, 06:53 WIB
BMKG Prakirakan Hujan Ringan Mengguyur Bandung Siang Ini
Senin / 25-05-2026, 06:50 WIB
Jadwal MotoGP Italia 2026 di Sirkuit Mugello Akhir Pekan Ini
Senin / 25-05-2026, 06:48 WIB
Kipas Team Rilis Update Game Free Fire Beta v2.105.X untuk HP Spesifikasi Rendah
Senin / 25-05-2026, 06:40 WIB
BMKG Prakirakan Kulon Progo Berawan Hari Ini, Suhu Capai 28 Derajat
Senin / 25-05-2026, 06:40 WIB
AC Milan dan Juventus Gagal ke Liga Champions Usai Pekan Terakhir Serie A
Senin / 25-05-2026, 06:38 WIB
BMKG Prakirakan Cuaca Surabaya Hari Ini Sebagian Berawan dan Udara Kurang Sehat
Senin / 25-05-2026, 06:35 WIB
BMKG: Udara Kabur Dominasi Cuaca Kota Malang Hari Ini, Suhu Capai 17 Derajat
Senin / 25-05-2026, 06:35 WIB
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Semarang 25 Mei 2026, Kedungmundu Capai Kelembapan 93 Persen
Senin / 25-05-2026, 06:35 WIB
Jadwal Live Streaming Derby Della Mole: Torino vs Juventus 25 Mei 2026
Senin / 25-05-2026, 06:33 WIB
AS Roma Bidik Kemenangan Kontra Hellas Verona Demi Tiket Liga Champions
Senin / 25-05-2026, 06:33 WIB
Jadwal Siaran Langsung Cremonese Vs Como 25 Mei 2026 di Vidio
Senin / 25-05-2026, 06:33 WIB
Bangun BMW M3 G80 dengan Biaya Setara Honda Civic, Asal Punya Keahlian
Senin / 25-05-2026, 06:28 WIB
Kode Redeem ZZZ Livestream Versi 2.8 April 2026, Klaim Polychrome Gratis
Senin / 25-05-2026, 06:20 WIB






