Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI Nonaktif Lewat 3 Tahap Praktis
BPJS--
Status BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba nonaktif kerap membuat peserta khawatir. Namun, kepesertaan tersebut masih dapat diaktifkan kembali melalui beberapa jalur resmi sesuai kondisi masing-masing peserta.
Peserta PBI yang dinonaktifkan memiliki sejumlah opsi agar tetap bisa memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan.
1. Daftar Ulang sebagai Peserta PBI
Bagi masyarakat yang masih tergolong miskin atau rentan miskin, termasuk peserta yang dinonaktifkan pada Januari 2026, pengaktifan kembali dapat dilakukan melalui pendaftaran ulang.
Proses ini dilakukan dengan mendatangi Dinas Sosial setempat untuk mengajukan kembali kepesertaan PBI. Mekanisme ini juga berlaku bagi warga dengan penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis.
Setelah melalui proses verifikasi data, status kepesertaan dapat dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Beralih ke Peserta Mandiri (PBPU)
Bagi peserta yang memiliki kemampuan finansial, perubahan status menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri bisa menjadi solusi cepat.
Langkah pengaktifan melalui jalur mandiri sebagai berikut:
- Hubungi layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di 0811 8165 165.
- Pilih menu administrasi.
- Akses tautan yang dikirim dan pilih pengaktifan kembali kepesertaan.
- Unggah dokumen yang diminta, seperti swafoto dengan KTP, Kartu Keluarga, dan buku tabungan.
- Setelah iuran pertama dibayarkan, kepesertaan akan aktif tanpa menunggu 14 hari.
Peserta mandiri dapat memilih kelas rawat inap sesuai kemampuan pembayaran iuran.
3. Beralih ke Peserta PPU
Bagi pekerja formal, kepesertaan dapat dialihkan menjadi Peserta Penerima Upah (PPU), di mana iuran dibayarkan oleh perusahaan.
Pekerja dapat melapor ke bagian HRD atau kepegawaian agar didaftarkan sebagai peserta PPU beserta anggota keluarga.
Sementara itu, anggota keluarga pekerja dapat menghubungi layanan Pandawa BPJS Kesehatan, memilih menu administrasi, lalu melakukan penambahan anggota keluarga dengan melampirkan dokumen seperti Kartu Keluarga. Kepesertaan akan aktif setelah perusahaan membayarkan iuran.
Alasan BPJS PBI Dinonaktifkan
Penonaktifan peserta PBI dilakukan dalam rangka pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial. Langkah ini bertujuan memastikan bantuan iuran tepat sasaran berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah saat ini menanggung lebih dari 96 juta peserta PBI di seluruh Indonesia.
Kesimpulan
Status BPJS PBI yang nonaktif masih dapat dipulihkan melalui tiga jalur resmi, yakni mendaftar ulang sebagai peserta PBI, beralih menjadi peserta mandiri (PBPU), atau dialihkan menjadi peserta PPU melalui perusahaan.
Pilih opsi yang paling sesuai dengan kondisi agar perlindungan jaminan kesehatan tetap aktif dan pelayanan medis tidak terhambat.