Daftar 21 Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Februari 2026

Daftar 21 Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Februari 2026

BPJS--

Pemerintah menetapkan pembaruan ketentuan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang mulai berlaku Februari 2026. Melalui aturan tersebut, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak masuk dalam pembiayaan BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan adanya batasan manfaat guna menjaga kesinambungan anggaran serta memastikan layanan yang dijamin bersifat kuratif dan mendasar.



BPJS Kesehatan selama ini menjadi tumpuan masyarakat untuk memperoleh layanan medis dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan. Namun, tidak seluruh tindakan maupun kondisi kesehatan dapat diajukan klaim.

Pengecualian mencakup layanan estetika, tindakan dengan unsur kesengajaan, hingga pelayanan yang telah dijamin skema lain. Klaim juga hanya berlaku di fasilitas kesehatan yang bermitra resmi, kecuali dalam keadaan darurat.

Berikut 21 penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan mulai Februari 2026:

  • Penyakit yang dikategorikan sebagai wabah atau kejadian luar biasa.
  • Layanan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
  • Perawatan ortodonti atau behel untuk tujuan kosmetik.
  • Penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  • Cedera akibat upaya menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  • Penyakit akibat konsumsi alkohol maupun ketergantungan obat terlarang.
  • Pengobatan infertilitas.
  • Cedera akibat peristiwa yang dapat dicegah seperti tawuran.
  • Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  • Tindakan medis yang bersifat eksperimen atau percobaan.
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
  • Alat kontrasepsi.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali darurat.
  • Pelayanan akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
  • Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah ditanggung program wajib lainnya.
  • Pelayanan kesehatan tertentu terkait TNI, Polri, dan kebutuhan Kementerian Pertahanan.
  • Pelayanan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
  • Pelayanan yang sudah ditanggung program jaminan lain.
  • Pelayanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.

Peserta diimbau menelaah kembali ketentuan ini sebelum menjalani tindakan medis. Pemahaman atas batas cakupan manfaat dinilai penting agar tidak muncul kendala saat proses klaim di fasilitas kesehatan.

Sumber:

l3

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya