LANGSUNG GAS PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Mulai Cair Februari, KKS Terima Hingga Rp1,3 Juta
LANGSUNG GAS PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Mulai Cair Februari, KKS Terima Hingga Rp1,3 Juta
Pemerintah melalui Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial reguler tahap pertama tahun 2026. Program ini mencakup Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai yang menyasar jutaan keluarga kurang mampu di berbagai daerah.
Penyaluran tahap awal dilakukan untuk periode Januari hingga Maret 2026 dan dijadwalkan mulai cair pada Februari. Bantuan disalurkan sekaligus dalam satu tahap kepada Keluarga Penerima Manfaat yang tercatat aktif dalam sistem.
Penyaluran Bansos Tahap Awal 2026
Kementerian Sosial memastikan proses pencairan PKH dan BPNT tahap pertama sudah berjalan. Skema penyaluran tetap mengikuti pola triwulanan, dengan tahap awal menjadi pencairan perdana di tahun 2026.
Data penerima bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi. Penyesuaian daftar KPM dijadwalkan dilakukan pada April 2026 untuk memastikan bantuan tetap tepat sasaran.
Meski terdapat pembaruan data, kuota nasional bantuan tetap berada di kisaran 18 juta KPM. Jika ada penerima yang dikeluarkan, maka akan digantikan oleh keluarga lain sesuai alokasi yang tersedia.
Jumlah Penerima PKH dan BPNT 2026
Sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat ditetapkan sebagai sasaran bantuan PKH dan BPNT tahun 2026. Program ini ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar sekaligus menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
Rincian Nominal Bantuan PKH 2026
Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan komponen anggota keluarga dalam satu KPM. Setiap kategori menerima bantuan dengan nominal berbeda pada setiap tahap pencairan.
- Ibu hamil atau nifas menerima Rp750.000 per tahap.
- Anak usia 0 sampai 6 tahun menerima Rp750.000 per tahap.
- Anak SD atau sederajat menerima Rp225.000 per tahap.
- Anak SMP atau sederajat menerima Rp375.000 per tahap.
- Anak SMA atau sederajat menerima Rp500.000 per tahap.
- Lansia usia 60 tahun ke atas menerima Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat menerima Rp600.000 per tahap.
- Korban pelanggaran HAM berat menerima Rp2.700.000 per tahap.
Update Terbaru
10 Serial Netflix Terpopuler Hari Ini, My Royal Nemesis Peringkat 2
Sabtu / 30-05-2026, 23:30 WIB
5 Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Sebelum Tindakan
Sabtu / 30-05-2026, 22:40 WIB
Emak-Emak Histeris, Konser Jerry Yan Cs "FFOREVER" Guncang Jakarta
Sabtu / 30-05-2026, 22:40 WIB
Kapan Waktu Terbaik Olahraga Jalan Kaki? Cek agar Hasilnya Nampol
Sabtu / 30-05-2026, 22:40 WIB
10 Gejala Diabetes yang Muncul di Kulit, Jangan Anggap Sepele!
Sabtu / 30-05-2026, 22:22 WIB
"Glow of Peace" Hiasi Bundaran HI, Pemprov DKI Sambut Waisak 2570 BE
Sabtu / 30-05-2026, 22:22 WIB
Turis Belanda De Jong Kagumi IKN: Kota Modern di Tengah Hutan
Sabtu / 30-05-2026, 22:22 WIB
CEO KADOKAWA Sebut Terlalu Banyak Perusahaan Anime Bikin Industri Kurang Untung
Sabtu / 30-05-2026, 22:22 WIB
Fullmetal Alchemist: Brotherhood x Bibisama Rayakan 10 Tahun dengan Koleksi Baru
Sabtu / 30-05-2026, 22:22 WIB
Bibisama dan BAKI Luncurkan Koleksi 11 Item untuk Rayakan 10 Tahun
Sabtu / 30-05-2026, 22:21 WIB
RAN Sukses Memukau Panggung Java Jazz Festival 2026
Sabtu / 30-05-2026, 21:56 WIB
Pemeran Asmara Gen Z Gelar Festival Hiburan Interaktif di Cileungsi
Sabtu / 30-05-2026, 21:56 WIB
Wahyu F Giri Rilis Lagu Sumandhing, Angkat Kisah Kesetiaan
Sabtu / 30-05-2026, 21:56 WIB
Rekomendasi Film Mitologi Yunani: Petualangan Epik Para Dewa dan Pahlawan
Sabtu / 30-05-2026, 21:56 WIB






