Februari 2026: Ini Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS--
BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan perlindungan layanan medis bagi masyarakat. Namun, tidak seluruh jenis penyakit dan tindakan kesehatan masuk dalam cakupan pembiayaan.
Ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi tersebut dijelaskan sejumlah pengecualian yang perlu dipahami peserta.
Daftar Layanan dan Penyakit yang Tidak Dijamin
- Penyakit yang tergolong wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
- Tindakan kosmetik atau estetika, termasuk operasi plastik untuk kecantikan.
- Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel untuk merapikan gigi.
- Cedera akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
- Penyakit atau luka akibat tindakan menyakiti diri sendiri.
- Gangguan kesehatan karena konsumsi alkohol atau penyalahgunaan narkotika.
- Program pengobatan infertilitas atau kemandulan.
- Cedera akibat perkelahian atau tawuran yang dapat dicegah.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Tindakan medis yang masih bersifat eksperimen.
- Pengobatan alternatif dan tradisional yang belum terbukti secara teknologi kesehatan.
- Penyediaan alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan untuk kebutuhan rumah tangga.
- Layanan yang tidak sesuai prosedur atau rujukan tidak sesuai ketentuan.
- Pelayanan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.
- Cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program lain atau pemberi kerja.
- Penanganan kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung program jaminan wajib.
- Layanan tertentu terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial.
- Layanan yang telah dijamin program pembiayaan lain.
- Pelayanan yang tidak berkaitan dengan manfaat JKN.
Dengan mengetahui batasan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memahami hak dan kewajiban dalam memanfaatkan layanan medis. Informasi tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pembiayaan saat membutuhkan perawatan.