Piprim Basarah Yanuarso Mengaku Dipecat Menkes Budi Gunadi Sadikin Usai Tolak Mutasi dan Perjuangkan Independensi Kolegium
Yunarso-Instagram-
Dokter konsultan jantung anak sekaligus Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso, menyatakan dirinya diberhentikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Pernyataan itu disampaikan Piprim melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Minggu malam, 15 Februari 2026.
“Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” ujar Piprim dalam video tersebut.
Permintaan Maaf kepada Pasien dan Mahasiswa
Dalam pernyataannya, Piprim menyampaikan permohonan maaf kepada para pasien di RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM), mahasiswa Universitas Indonesia, residen, calon dokter anak, hingga fellow calon konsultan jantung anak yang selama ini ia dampingi.
Ia mengaku tak lagi dapat mendampingi proses pendidikan dan pelayanan medis seperti sebelumnya.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian,” tuturnya.
Sikap terhadap Kolegium
Piprim juga menyinggung sikapnya terkait posisi kolegium yang berada di bawah Kementerian Kesehatan.
Ia mengungkapkan, dua bulan sebelum dimutasi secara paksa oleh Direktur Jenderal Layanan Lanjutan, dr Azhar Jaya, dirinya dipanggil oleh seorang senior yang memberikan peringatan.
“Sebagaimana diketahui, dua bulan sebelum saya dimutasi secara paksa oleh Dirjen Layanan Lanjutan, dr Azhar Jaya saya dipanggil oleh senior saya yang menyayangi saya profesor Rinawati Rosiswanto dan saya dikatakan oleh dia, Prim, kamu kalau tidak mau kooperatif dengan kolegium bentukan Menkes kamu akan dimutasi,” jelasnya.
Piprim menegaskan dirinya menjalankan amanah Kongres Nasional di Semarang yang memutuskan kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia tetap berdiri secara independen.
“Sedangkan saya hanya menjalankan amanah kongres nasional di Semarang bahwa kolegium ilmu kesehatan anak indonesia tetap berdiri secara independen.”
Putusan MK dan Penolakan Mutasi
Menurut Piprim, perjuangan IDAI terkait independensi kolegium juga sejalan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan kolegium harus independen.
Ia menyebut penolakan terhadap mutasi yang dinilai tidak sesuai asas meritokrasi sebagai aparatur sipil negara berujung pada keputusan pemberhentian dirinya.
“Perjuangan IDAI, inilah yang kemudian ternyata dibenarkan oleh amar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan kolegium harus independen. Namun kemudian perjuangan saya dan teman-teman di IDAI juga para guru besar yang menginginkan kolegium ini tetap independen berujung pada mutasi paksa, dan karena saya menolak dengan mutasi yang tidak sesuai dengan asas meditrokasi terhadap mutasi seorang ASN kemudian saya dipecat oleh bapak Menteri Kesehatan,” ujarnya.
Baca juga: Hideki Sato Wafat di Usia 77 Tahun, Arsitek Hardware Sega Tutup Usia