Melalui program ini, masyarakat yang terdaftar dapat memperoleh layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit rujukan.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk pembayaran iuran sehingga peserta tetap aktif sebagai pengguna layanan kesehatan.

Bantuan Pangan Beras 10 Kilogram

Pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan.

Bantuan ini dialokasikan untuk periode Januari hingga April 2026.

KPM akan menerima undangan pengambilan dan diwajibkan hadir sesuai jadwal serta lokasi yang ditentukan.

Apabila bantuan tidak diambil dalam waktu lebih dari lima hari, maka bantuan dinyatakan gugur dan dialihkan kepada penerima lain.

BLT Dana Desa untuk Masyarakat Miskin Ekstrem

Bantuan ketujuh adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang menyasar masyarakat miskin ekstrem di wilayah perdesaan.

Besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan.

Program ini diberikan kepada warga yang tidak terdaftar sebagai penerima PKH, BPNT, maupun bantuan pemerintah lainnya.

Pola pencairan BLT Dana Desa berbeda di setiap desa, menyesuaikan kebijakan dan kemampuan anggaran masing-masing wilayah.

Penutup

Februari 2026 menjadi bulan dengan intensitas penyaluran bantuan sosial yang cukup tinggi.

Selain PKH dan BPNT tahap pertama, pemerintah juga menyalurkan lima bantuan tambahan secara bertahap hingga akhir bulan.