Gaji Pokok Pensiun PNS 2026 Masih Mengacu Aturan Lama, Ini Rincian Nominal Terbarunya
Uang--
Kabar mengenai kenaikan gaji pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil kembali mencuat seiring dimulainya tahun anggaran 2026. Banyak pensiunan menantikan kepastian apakah akan ada penyesuaian nominal sesuai regulasi terbaru pemerintah.
Hingga awal 2026, pencairan gaji pensiun bulanan masih berjalan berdasarkan ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Belum ada regulasi baru yang secara resmi menetapkan perubahan tambahan pada gaji pokok pensiunan.
Acuan Pembayaran Gaji Pensiun 2026
Berdasarkan penjelasan pengelola dana pensiun ASN, pembayaran gaji pensiun saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan menetapkan kenaikan pensiun pokok sekitar 12 persen.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pensiunan PNS, termasuk janda dan duda PNS. Sampai sekarang, belum ada peraturan pemerintah baru yang menggantikan atau merevisi kebijakan tersebut untuk tahun 2026.
Pencairan dana pensiun dilakukan rutin setiap tanggal 1 setiap bulan. Pembayaran tetap diproses meskipun tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur nasional atau akhir pekan.
Skema Pencairan dan Imbauan Resmi
Dana pensiun disalurkan langsung ke rekening pribadi penerima. Bagi peserta tertentu, pencairan juga dapat dilakukan secara tunai melalui Kantor Pos sesuai pilihan metode yang terdaftar.
Pemerintah disebut masih mengkaji kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebelum menetapkan kebijakan penyesuaian baru. Pertimbangan meliputi kondisi fiskal, beban belanja negara, serta prioritas program lainnya.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak berasal dari sumber resmi. Informasi valid terkait pensiun hanya disampaikan melalui saluran resmi instansi pengelola dan pemerintah.
Gaji ke-13 dan Verifikasi Data
Selain gaji bulanan, pensiunan PNS juga berpotensi menerima gaji ke-13. Mengacu pola tahun-tahun sebelumnya, pembayaran tambahan ini diperkirakan cair pada pertengahan tahun, sekitar Juni atau Juli.
Dalam proses pencairan rutin, pensiunan diwajibkan melakukan otentikasi data secara berkala melalui aplikasi resmi. Verifikasi ini menjadi syarat agar sistem dapat memproses transfer dana setiap bulan.
Informasi Penting bagi Pensiunan PNS
- Pencairan gaji dilakukan setiap tanggal 1 tanpa pengecualian hari libur.
- Dana masuk ke rekening pribadi atau dicairkan melalui Kantor Pos.
- Gaji ke-13 menunggu pengumuman resmi pemerintah.
- Otentikasi data wajib dilakukan secara berkala.
- Informasi resmi hanya berasal dari kanal pemerintah dan pengelola pensiun.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Data tersebut menunjukkan bahwa gaji pokok tertinggi masih berada pada golongan IVe dengan nominal mendekati lima juta rupiah. Besaran tersebut belum termasuk tunjangan lain yang diatur secara terpisah.
Sambil menunggu keputusan resmi pemerintah, pensiunan PNS diminta tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Setiap pembaruan kebijakan akan diumumkan secara terbuka melalui saluran resmi agar seluruh penerima manfaat memperoleh informasi yang sama.