Cara Aktivasi Ulang BPJS PBI yang Dinonaktifkan Mendadak, Ini Panduan Lengkapnya
BPJS--
Sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan mengalami penonaktifan kepesertaan BPJS secara tiba-tiba. Kondisi ini berdampak pada terhambatnya akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang masih membutuhkan pengobatan.
Berdasarkan penjelasan Kementerian Sosial, penonaktifan PBI Jaminan Kesehatan bukan berarti pengurangan jumlah peserta. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran, khususnya dengan memindahkan kuota dari kelompok desil atas ke kelompok desil bawah.
Peserta PBI yang statusnya kembali diaktifkan diwajibkan memperbarui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional paling lambat enam bulan sejak aktivasi. Ketentuan ini bertujuan menjaga akurasi data penerima bantuan iuran.
Penonaktifan kepesertaan PBI dilakukan secara resmi melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan telah digantikan oleh penerima baru sehingga total peserta tetap sama.
Pembaruan data PBI dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan iuran diterima masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria. Peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan mengaktifkan kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional selama persyaratan terpenuhi.
Cara Mengecek Status BPJS Aktif atau Tidak
Status kepesertaan JKN dapat dicek melalui beberapa layanan resmi, seperti WhatsApp PANDAWA, Care Center 165, kantor BPJS Kesehatan, atau aplikasi Mobile JKN.
Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta dapat login menggunakan NIK dan kata sandi terdaftar. Status kepesertaan akan terlihat pada bagian atas nama peserta. Jika aktif, akan muncul keterangan semua anggota keluarga terlindungi.
Apabila status menunjukkan tidak aktif dengan keterangan penangguhan pembayaran, peserta perlu mengurus reaktivasi melalui kantor BPJS Kesehatan atau layanan daring yang tersedia.
Langkah Reaktivasi BPJS PBI yang Dinonaktifkan
Berdasarkan data Kementerian Sosial, ribuan peserta PBI yang sempat dinonaktifkan telah berhasil diaktifkan kembali pada awal Februari 2026. Proses reaktivasi dilakukan melalui beberapa tahapan.
- Peserta yang dinonaktifkan saat berobat dapat meminta surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
- Peserta melapor ke dinas sosial setempat dengan membawa surat keterangan tersebut untuk pengajuan reaktivasi.
- Dinas sosial memproses pengaktifan kembali melalui aplikasi SIKS-NG.
Alternatif Aktivasi Melalui Jalur Kepesertaan Lain
Bagi peserta yang dinilai sudah mampu secara ekonomi, kepesertaan dapat dialihkan dari PBI ke Peserta Bukan Penerima Upah atau peserta mandiri. Proses pengaktifan dilakukan melalui layanan WhatsApp PANDAWA dengan melampirkan dokumen pendukung.
Setelah iuran pertama dibayarkan, status kepesertaan akan langsung aktif tanpa masa tunggu. Peserta juga dapat memilih kelas perawatan sesuai kemampuan.
Sementara itu, bagi pekerja atau anggota keluarga pekerja, kepesertaan dapat dialihkan ke Pekerja Penerima Upah. Dalam skema ini, iuran BPJS Kesehatan akan dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja.
Langkah pengalihan dapat dilakukan dengan melapor ke bagian kepegawaian perusahaan atau melalui layanan administrasi BPJS Kesehatan untuk penambahan anggota keluarga.
Penonaktifan peserta PBI merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan iuran diberikan secara adil dan tepat sasaran. Kuota yang dilepas langsung dialihkan kepada masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan berdasarkan pemutakhiran DTSEN.
Saat ini, pemerintah menanggung iuran Jaminan Kesehatan Nasional bagi lebih dari 98 juta penduduk melalui skema PBI.