Pemerintah mempercepat penyaluran berbagai bantuan sosial sepanjang Februari 2026. Langkah ini ditempuh untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menekan kemiskinan ekstrem pada awal tahun anggaran.

Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia dengan pengawasan berlapis. Data penerima terus diperbarui agar bantuan tepat sasaran dan diterima keluarga yang berhak.

Kelompok yang Tidak Lagi Menerima Bansos

Dalam proses validasi terbaru, pemerintah memastikan tidak semua KPM masuk daftar penerima bansos Februari 2026. Sejumlah kategori dipastikan tidak lagi berhak menerima bantuan.

  • KPM yang tercatat meninggal dunia dan belum ditetapkan ahli waris.
  • Keluarga yang dinilai sudah berkecukupan, seperti memiliki anggota TNI, Polri, PNS, atau penghasilan di atas UMR.
  • KPM yang menyatakan menolak bantuan karena merasa sudah mampu.
  • Penyalahgunaan dana bansos untuk keperluan di luar kebutuhan dasar.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan penyaluran bantuan berlangsung adil dan tepat sasaran.

Daftar 7 Bansos yang Cair Februari 2026

Penyaluran bansos dijadwalkan berlangsung mulai 2 hingga 28 Februari 2026. Berikut tujuh jenis bantuan yang siap masuk ke rekening atau disalurkan langsung kepada penerima.

1. Atensi Yatim Piatu

Bantuan ditujukan bagi anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang terdaftar aktif dalam data kesejahteraan sosial.

  • Nominal Rp200.000 per bulan.
  • Disalurkan rapel Januari hingga Maret sebesar Rp600.000.

2. Program Indonesia Pintar

Bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang telah mengaktifkan rekening penerima.

  • SD sebesar Rp450.000.
  • SMP sebesar Rp750.000.
  • SMA atau SMK sebesar Rp1.800.000.

3. Program Keluarga Harapan Tahap Pertama

PKH tahap awal 2026 telah masuk status Surat Perintah Membayar. Dana diperkirakan cair setelah status meningkat ke tahap Standing Instruction.