Sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan mengalami penonaktifan kepesertaan BPJS secara tiba-tiba. Kondisi ini berdampak pada terhambatnya akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang masih membutuhkan pengobatan.

Berdasarkan penjelasan Kementerian Sosial, penonaktifan PBI Jaminan Kesehatan bukan berarti pengurangan jumlah peserta. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran, khususnya dengan memindahkan kuota dari kelompok desil atas ke kelompok desil bawah.

Peserta PBI yang statusnya kembali diaktifkan diwajibkan memperbarui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional paling lambat enam bulan sejak aktivasi. Ketentuan ini bertujuan menjaga akurasi data penerima bantuan iuran.

Penonaktifan kepesertaan PBI dilakukan secara resmi melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan telah digantikan oleh penerima baru sehingga total peserta tetap sama.

Pembaruan data PBI dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan iuran diterima masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria. Peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan mengaktifkan kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional selama persyaratan terpenuhi.

Cara Mengecek Status BPJS Aktif atau Tidak

Status kepesertaan JKN dapat dicek melalui beberapa layanan resmi, seperti WhatsApp PANDAWA, Care Center 165, kantor BPJS Kesehatan, atau aplikasi Mobile JKN.

Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta dapat login menggunakan NIK dan kata sandi terdaftar. Status kepesertaan akan terlihat pada bagian atas nama peserta. Jika aktif, akan muncul keterangan semua anggota keluarga terlindungi.

Apabila status menunjukkan tidak aktif dengan keterangan penangguhan pembayaran, peserta perlu mengurus reaktivasi melalui kantor BPJS Kesehatan atau layanan daring yang tersedia.