Langkah Reaktivasi BPJS PBI yang Dinonaktifkan

Berdasarkan data Kementerian Sosial, ribuan peserta PBI yang sempat dinonaktifkan telah berhasil diaktifkan kembali pada awal Februari 2026. Proses reaktivasi dilakukan melalui beberapa tahapan.

  • Peserta yang dinonaktifkan saat berobat dapat meminta surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
  • Peserta melapor ke dinas sosial setempat dengan membawa surat keterangan tersebut untuk pengajuan reaktivasi.
  • Dinas sosial memproses pengaktifan kembali melalui aplikasi SIKS-NG.

Alternatif Aktivasi Melalui Jalur Kepesertaan Lain

Bagi peserta yang dinilai sudah mampu secara ekonomi, kepesertaan dapat dialihkan dari PBI ke Peserta Bukan Penerima Upah atau peserta mandiri. Proses pengaktifan dilakukan melalui layanan WhatsApp PANDAWA dengan melampirkan dokumen pendukung.

Setelah iuran pertama dibayarkan, status kepesertaan akan langsung aktif tanpa masa tunggu. Peserta juga dapat memilih kelas perawatan sesuai kemampuan.

Sementara itu, bagi pekerja atau anggota keluarga pekerja, kepesertaan dapat dialihkan ke Pekerja Penerima Upah. Dalam skema ini, iuran BPJS Kesehatan akan dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja.

Langkah pengalihan dapat dilakukan dengan melapor ke bagian kepegawaian perusahaan atau melalui layanan administrasi BPJS Kesehatan untuk penambahan anggota keluarga.

Penonaktifan peserta PBI merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan iuran diberikan secara adil dan tepat sasaran. Kuota yang dilepas langsung dialihkan kepada masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan berdasarkan pemutakhiran DTSEN.

Saat ini, pemerintah menanggung iuran Jaminan Kesehatan Nasional bagi lebih dari 98 juta penduduk melalui skema PBI.