Kronologi Konten Kreator di Mesuji Diperkosa Dua Pemuda, Korban Berpura-pura Tewas

Kronologi Konten Kreator di Mesuji Diperkosa Dua Pemuda, Korban Berpura-pura Tewas

ilustrasi--

Dua pemuda di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian dan pemerkosaan terhadap seorang konten kreator perempuan berinisial UK. Aksi kejahatan tersebut dilakukan dengan modus berpura-pura memperbaiki saluran air di kamar korban.

Kepala Kepolisian Resor Mesuji AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, kedua pelaku telah merencanakan perbuatannya. Salah satu di antaranya diketahui pernah bekerja di kontrakan tempat korban tinggal, sehingga memudahkan pelaku memperoleh kepercayaan.



Dengan dalih mendapat perintah dari pemilik kontrakan, kedua pelaku meminta izin masuk ke kamar korban. Awalnya korban sempat ragu, namun akhirnya mengizinkan karena mengenali salah satu pelaku.

Setelah berada di dalam kamar dan berpura-pura memeriksa saluran air, salah satu pelaku langsung mengunci pintu kamar. Situasi tersebut membuat korban tidak memiliki kesempatan untuk menyelamatkan diri.

Korban kemudian dipaksa berbaring dengan kondisi leher dicekik dan mulut disumpal menggunakan sehelai pakaian. Dalam kondisi tertekan, korban juga mendapat ancaman agar tidak berteriak.


Dalam keadaan terdesak, korban berpura-pura tidak sadarkan diri. Kedua pelaku mengira korban telah meninggal dunia dan berencana membuang tubuh korban ke lokasi lain.

Saat dalam perjalanan, korban melihat ada warga yang melintas. Ia kemudian memanfaatkan kesempatan tersebut dengan melompat dan berteriak meminta pertolongan.

Melihat situasi tidak terkendali, kedua pelaku melarikan diri. Sebelumnya, pelaku sempat mengambil telepon genggam korban dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dua hari setelah peristiwa terjadi, aparat berhasil menangkap kedua pelaku.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026, di Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial B berusia 19 tahun dan MIZ berusia 17 tahun.

Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Mesuji dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) serta Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sumber:

l3

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya