Kronologi Konten Kreator di Mesuji Diperkosa Dua Pemuda, Korban Berpura-pura Tewas
Dua pemuda di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian dan pemerkosaan terhadap seorang konten kreator perempuan berinisial UK. Aksi kejahatan tersebut dilakukan dengan modus berpura-pura memperbaiki saluran air di kamar korban.
Kepala Kepolisian Resor Mesuji AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, kedua pelaku telah merencanakan perbuatannya. Salah satu di antaranya diketahui pernah bekerja di kontrakan tempat korban tinggal, sehingga memudahkan pelaku memperoleh kepercayaan.
Dengan dalih mendapat perintah dari pemilik kontrakan, kedua pelaku meminta izin masuk ke kamar korban. Awalnya korban sempat ragu, namun akhirnya mengizinkan karena mengenali salah satu pelaku.
Setelah berada di dalam kamar dan berpura-pura memeriksa saluran air, salah satu pelaku langsung mengunci pintu kamar. Situasi tersebut membuat korban tidak memiliki kesempatan untuk menyelamatkan diri.
Korban kemudian dipaksa berbaring dengan kondisi leher dicekik dan mulut disumpal menggunakan sehelai pakaian. Dalam kondisi tertekan, korban juga mendapat ancaman agar tidak berteriak.
Dalam keadaan terdesak, korban berpura-pura tidak sadarkan diri. Kedua pelaku mengira korban telah meninggal dunia dan berencana membuang tubuh korban ke lokasi lain.
Saat dalam perjalanan, korban melihat ada warga yang melintas. Ia kemudian memanfaatkan kesempatan tersebut dengan melompat dan berteriak meminta pertolongan.
Melihat situasi tidak terkendali, kedua pelaku melarikan diri. Sebelumnya, pelaku sempat mengambil telepon genggam korban dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dua hari setelah peristiwa terjadi, aparat berhasil menangkap kedua pelaku.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026, di Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial B berusia 19 tahun dan MIZ berusia 17 tahun.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Mesuji dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) serta Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Update Terbaru
Bupati Bogor Lepas 271 Jamaah Haji Kloter 21 di Masjid Nurul Wathon
Sabtu / 16-05-2026, 04:05 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 17 – 24 Mei 2026
Sabtu / 16-05-2026, 04:00 WIB
Chery Siap Luncurkan Mobil Listrik Q di Indonesia pada 18 Mei 2026
Sabtu / 16-05-2026, 03:41 WIB
Jawa Tengah Perkuat Kolaborasi Ekonomi Sirkular Berbasis Masyarakat
Sabtu / 16-05-2026, 03:22 WIB
BYD Indonesia Luncurkan Varian Baru Atto 1 STD, Harga Mulai Rp199 Juta
Sabtu / 16-05-2026, 03:20 WIB
Google Perbarui Android Auto dengan Integrasi AI Gemini pada 2026
Sabtu / 16-05-2026, 03:20 WIB
Review Suzuki Satria Pro: Bebek Sport Modern dengan Fitur Konektivitas
Sabtu / 16-05-2026, 03:17 WIB
Potensi Pendapatan Game Penghasil Saldo DANA Tembus Rp545.000 Per Hari
Sabtu / 16-05-2026, 03:16 WIB
Penjualan Honda di China Anjlok 48 Persen pada April 2026
Sabtu / 16-05-2026, 03:14 WIB
Pemprov DKI Gelar Jakarta Job Fair 2026 di Jakarta Utara, Buka Ribuan Lowongan
Sabtu / 16-05-2026, 03:09 WIB
Kemensos Perbarui Data Penerima Bansos Mei 2026, 11 Ribu KPM Dicoret
Sabtu / 16-05-2026, 03:08 WIB
Jadwal Tayang Classroom of the Elite Season 4 Episode 6 dan Sinopsis Terbaru
Sabtu / 16-05-2026, 02:51 WIB
Hugh Jackman Bintangi The Sheep Detectives, Tayang di Bioskop Indonesia 15 Mei 2026
Sabtu / 16-05-2026, 02:40 WIB






