Kabar baik bagi masyarakat penerima bantuan sosial. Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Februari 2026 mulai disalurkan di sejumlah daerah. Pencairan ini merupakan bagian dari tahap pertama PKH tahun 2026 yang mencakup periode Januari hingga Maret.

Dengan dimulainya pencairan tersebut, masyarakat diimbau segera memastikan apakah namanya terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pemerintah telah menyediakan layanan pengecekan secara online agar proses verifikasi dapat dilakukan dengan mudah dan mandiri.

Besaran Bantuan PKH Tahun 2026

Bantuan PKH disalurkan setiap tiga bulan dengan nominal yang berbeda, menyesuaikan kategori penerima dalam satu keluarga. Skema ini dirancang untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar rumah tangga miskin dan rentan.

  • Ibu hamil atau nifas serta anak usia 0–6 tahun: Rp750.000 per triwulan
  • Anak Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per triwulan
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per triwulan
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per triwulan
  • Lansia usia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per triwulan

Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp600.000 per triwulan bagi keluarga penerima manfaat untuk membantu kebutuhan pangan pokok.

Kriteria Penerima PKH 2026

Tidak semua warga dapat menerima bantuan PKH. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Warga Negara Indonesia dengan NIK dan KTP yang valid
  • Termasuk keluarga miskin atau rentan pada desil 1 hingga 4
  • Masuk kategori sasaran, seperti ibu hamil, anak usia dini atau sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat
  • Bukan aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, atau penerima gaji rutin dari pemerintah