Jika penggajian menggunakan Standar Satuan Harga sebesar Rp2.130.000 per orang, maka total kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp106 miliar per tahun.

Di sisi lain, kondisi keuangan daerah masih mengalami defisit sekitar Rp100 miliar, ditambah pemotongan transfer ke daerah senilai Rp420 miliar.

Situasi ini membuat pemerintah daerah harus berhitung ekstra hati-hati sebelum menetapkan skema penggajian tetap.

Skema Sementara Jadi Opsi

Sebagai langkah sementara, Pemkab Serang mempertimbangkan penggunaan skema penghasilan yang sama seperti saat para guru masih berstatus honorer.

Dengan skema tersebut, kebutuhan anggaran diperkirakan berada di kisaran Rp16,5 miliar hingga Rp20 miliar.

Zaldi menyebut langkah ini sejalan dengan ketentuan PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang mensyaratkan penghasilan PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan penghasilan sebelumnya.

“Kami minta waktu satu bulan untuk menghitung. Minimal insentif yang biasa diterima dibayarkan terlebih dahulu, kekurangannya nanti dilihat di anggaran perubahan,” katanya.