Cek Bansos PKH dan BPNT 2026 Lewat HP Penyaluran Dimulai Februari untuk 18 Juta KPM

Cek Bansos PKH dan BPNT 2026 Lewat HP Penyaluran Dimulai Februari untuk 18 Juta KPM

Ilustrasi Bansos--

Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai pada Februari 2026. Penyaluran ini merupakan tahap pertama untuk periode Januari hingga Maret.

Pada tahun ini, kuota nasional bansos PKH dan BPNT ditetapkan sebanyak 18 juta Keluarga Penerima Manfaat. Bantuan disalurkan melalui bank milik negara serta PT Pos Indonesia.



Penetapan penerima dilakukan berdasarkan pembaruan data kependudukan dan hasil verifikasi kondisi ekonomi di daerah. Dengan sistem tersebut, status penerima dapat berubah setiap triwulan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa data penerima bersifat dinamis dan terus diperbarui. Dalam penjelasannya, ia menyebut seseorang bisa menerima bantuan pada satu triwulan, lalu tidak menerima pada triwulan berikutnya, dan berpeluang kembali menerima pada periode selanjutnya.

Cara Cek Status Bansos PKH dan BPNT Lewat HP

Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara mandiri menggunakan ponsel. Pengecekan dilakukan melalui laman resmi Kementerian Sosial.

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel.
  2. Pilih wilayah administrasi sesuai KTP, mulai dari provinsi hingga desa atau kelurahan.
  3. Masukkan nama lengkap penerima manfaat.
  4. Ketik kode verifikasi yang muncul di layar.
  5. Klik tombol Cari Data.

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan yang diterima, serta periode penyaluran bansos.

Besaran Bantuan BPNT Tahap Pertama 2026

Bantuan BPNT ditetapkan sebesar Rp200.000 per bulan. Karena pencairan tahap pertama mencakup tiga bulan, setiap KPM akan menerima total Rp600.000.

Bantuan ini dapat disalurkan secara tunai maupun nontunai melalui bank penyalur atau kantor pos.

Rincian Bantuan PKH Tahap I 2026

Besaran bantuan PKH diberikan per triwulan dan disesuaikan dengan kategori penerima.

  • Ibu hamil atau nifas sebesar Rp750.000.
  • Anak usia 0 sampai 6 tahun sebesar Rp750.000.
  • Siswa SD atau sederajat sebesar Rp225.000.
  • Siswa SMP atau sederajat sebesar Rp375.000.
  • Siswa SMA atau sederajat sebesar Rp500.000.
  • Lansia usia 60 tahun ke atas sebesar Rp600.000.
  • Penyandang disabilitas sebesar Rp600.000.
  • Korban pelanggaran HAM berat sebesar Rp2.700.000.

Penyaluran bantuan dilakukan bertahap sesuai jadwal dan hasil validasi data penerima di masing-masing wilayah.

Dengan skema tersebut, masyarakat diimbau rutin memeriksa status bansos untuk mengetahui apakah masih terdaftar sebagai penerima pada tahap berjalan.

Sumber:

l3

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya