Pemerintah kembali menggulirkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan pada Februari 2026. Penyaluran ini menjadi bagian dari tahap awal bansos reguler yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan di berbagai daerah.

Bantuan diberikan secara bertahap dengan nilai yang berbeda sesuai kategori penerima. Dalam satu tahap pencairan, dana yang diterima bisa mencapai ratusan ribu rupiah, bahkan lebih besar untuk kelompok tertentu.

Penyaluran Bansos PKH Tahap Awal 2026

Kementerian Sosial mulai mendistribusikan bantuan PKH kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat di seluruh Indonesia. Skema penyaluran mencakup bantuan tunai serta bantuan pangan non-tunai.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan bansos reguler bagi sekitar 18 juta KPM. Informasi ini penting diketahui sejak dini agar masyarakat dapat memastikan status kepesertaan mereka.

Mengenal Program Keluarga Harapan

PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang menjadi bagian dari sistem perlindungan sosial nasional. Program ini menyasar keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria tertentu.

Bantuan PKH disalurkan secara bertahap dalam satu tahun melalui bank penyalur atau kantor pos sesuai ketentuan yang berlaku.

Tujuan Penyaluran PKH

  • Membantu pemenuhan kebutuhan dasar keluarga miskin
  • Mengurangi beban pengeluaran rumah tangga
  • Mendorong akses pendidikan dan layanan kesehatan
  • Membangun kemandirian ekonomi keluarga
  • Mengenalkan layanan keuangan formal

Delapan Kelompok Penerima PKH Februari 2026

Penerima bantuan wajib tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau sistem pemutakhiran terbaru Kemensos. Penyaluran dilakukan berdasarkan kategori penerima yang telah ditetapkan.

  • Ibu hamil atau masa nifas
  • Anak usia dini 0 hingga 6 tahun
  • Siswa SD atau sederajat
  • Siswa SMP atau sederajat
  • Siswa SMA atau sederajat
  • Penyandang disabilitas berat
  • Lanjut usia minimal 60 tahun
  • Korban pelanggaran HAM berat