PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Mulai Cair Februari, KKS Terima Hingga Rp1,3 Juta
Pemerintah melalui Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial reguler tahap pertama tahun 2026. Program ini mencakup Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang menyasar jutaan keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.
Penyaluran tahap pertama dilakukan untuk periode Januari hingga Maret 2026 dan dijadwalkan mulai cair pada Februari. Bantuan disalurkan sekaligus dalam satu tahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar.
Penyaluran Tahap Awal Tahun 2026
Kementerian Sosial memastikan bahwa proses pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1 sudah berjalan. Penyaluran dilakukan secara triwulanan dan tahap pertama menjadi pencairan awal di tahun 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa daftar penerima bantuan bersifat dinamis dan terus diperbarui. Evaluasi akan dilakukan pada April 2026 untuk menyesuaikan data penerima sesuai kondisi terbaru di lapangan.
Meski terdapat perubahan data penerima, kuota nasional bantuan tetap berada di kisaran 18 juta KPM. Artinya, jika ada penerima yang dikeluarkan dari daftar, akan ada keluarga lain yang masuk menggantikan sesuai alokasi yang tersedia.
Jumlah Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026
Sebanyak sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat ditetapkan sebagai sasaran bansos PKH dan BPNT tahun 2026. Bantuan ini ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar sekaligus menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
Rincian Nominal Bantuan PKH 2026
Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan kategori anggota keluarga dalam satu KPM. Setiap kategori menerima bantuan dengan nominal berbeda setiap tiga bulan.
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap.
- Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000 per tahap.
- Anak SD atau sederajat: Rp225.000 per tahap.
- Anak SMP atau sederajat: Rp375.000 per tahap.
- Anak SMA atau sederajat: Rp500.000 per tahap.
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap.
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap.
Update Terbaru
Viral Pencarian Link Vell TikTok Blunder, Netizen Soroti Tato di Bagian Perut
Selasa / 12-05-2026, 20:06 WIB
Willie Salim dan Vilmei Diisukan Putus Setelah 5 Tahun Pacaran, Kedekatan dengan Andry Hakim Jadi Sorotan
Selasa / 12-05-2026, 19:58 WIB
Dua Lipa Gugat Samsung Rp 260 Miliar karena Diduga Pakai Foto Tanpa Izin di Kemasan TV
Selasa / 12-05-2026, 19:48 WIB
Nama Anak Al Ghazali Jadi Sorotan, Alyssa Daguise Minta Warganet Hargai Makna Soleil Zephora
Selasa / 12-05-2026, 19:45 WIB
Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi Disorot Usai Bermain Game dan Merokok Saat RDP Kesehatan
Selasa / 12-05-2026, 19:38 WIB
Shindy Lutfiana Sampaikan Klarifikasi usai Polemik LCC 4 Pilar Kalbar
Selasa / 12-05-2026, 19:18 WIB
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda Beri Beasiswa ke Josepha Usai Polemik LCC 4 Pilar Kalbar
Selasa / 12-05-2026, 19:15 WIB
Adela Kanasya Adies Resmi Jadi Anggota DPR RI Gantikan Adies Kadir
Selasa / 12-05-2026, 19:12 WIB
Rebalancing MSCI Besok, Outflow Pasar Saham Indonesia Diperkirakan Rp31,5 Triliun
Selasa / 12-05-2026, 19:08 WIB
Biodata Lee Sung Min, Aktor Veteran Korea yang Jadi Sorotan usai Baeksang Arts Awards 2026
Selasa / 12-05-2026, 18:41 WIB
Profil Adela Kanasya Adies, Dokter dan Kader Golkar yang Gantikan Adies Kadir di DPR
Selasa / 12-05-2026, 18:31 WIB
Bupati R Dikaitkan dengan Pengakuan Ayu Aulia soal Kehamilan hingga Kehilangan Rahim
Selasa / 12-05-2026, 18:02 WIB






