PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Mulai Cair Februari, KKS Terima Hingga Rp1,3 Juta
Pemerintah melalui Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial reguler tahap pertama tahun 2026. Program ini mencakup Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang menyasar jutaan keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.
Penyaluran tahap pertama dilakukan untuk periode Januari hingga Maret 2026 dan dijadwalkan mulai cair pada Februari. Bantuan disalurkan sekaligus dalam satu tahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar.
Penyaluran Tahap Awal Tahun 2026
Kementerian Sosial memastikan bahwa proses pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1 sudah berjalan. Penyaluran dilakukan secara triwulanan dan tahap pertama menjadi pencairan awal di tahun 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa daftar penerima bantuan bersifat dinamis dan terus diperbarui. Evaluasi akan dilakukan pada April 2026 untuk menyesuaikan data penerima sesuai kondisi terbaru di lapangan.
Meski terdapat perubahan data penerima, kuota nasional bantuan tetap berada di kisaran 18 juta KPM. Artinya, jika ada penerima yang dikeluarkan dari daftar, akan ada keluarga lain yang masuk menggantikan sesuai alokasi yang tersedia.
Jumlah Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026
Sebanyak sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat ditetapkan sebagai sasaran bansos PKH dan BPNT tahun 2026. Bantuan ini ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar sekaligus menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
Rincian Nominal Bantuan PKH 2026
Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan kategori anggota keluarga dalam satu KPM. Setiap kategori menerima bantuan dengan nominal berbeda setiap tiga bulan.
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap.
- Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000 per tahap.
- Anak SD atau sederajat: Rp225.000 per tahap.
- Anak SMP atau sederajat: Rp375.000 per tahap.
- Anak SMA atau sederajat: Rp500.000 per tahap.
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap.
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap.
Update Terbaru
10 Alasan Sistem Pendidikan Finlandia Jadi yang Terbaik di Dunia
Sabtu / 27-06-2026, 16:16 WIB
Aldi Taher Buka Gerai Ayam Goreng Basah, Target Ekspansi hingga Makkah
Sabtu / 27-06-2026, 16:16 WIB
vivo TWS 5 Pro Resmi dengan ANC 60dB, DAC Hi-Fi, dan Baterai 50 Jam
Sabtu / 27-06-2026, 16:16 WIB
Cara Cek BPJS PBI Aktif atau Tidak Tahun 2026 Lewat HP
Sabtu / 27-06-2026, 16:16 WIB
Pemutihan BPJS Kesehatan dan Program REHAB, Ini Perbedaan serta Syarat Lengkapnya
Sabtu / 27-06-2026, 16:16 WIB
Transfer ke Arsenal Bikin Declan Rice Naik Level, Calon Kapten Inggris
Sabtu / 27-06-2026, 16:11 WIB
Prancis Hancurkan Norwegia 4-1, Dembélé Cetak Hattrick
Sabtu / 27-06-2026, 16:07 WIB
Cara Cek Pencairan 2 Jenis Bantuan Sosial Tambahan yang Masuk ke Rekening Juni 2026
Sabtu / 27-06-2026, 16:07 WIB
10 Aplikasi Penghasil Uang Terpercaya Cair ke DANA di 2026
Sabtu / 27-06-2026, 16:06 WIB
Israel Akan Tarik Pasukan dari Dua Wilayah di Lebanon
Sabtu / 27-06-2026, 16:01 WIB
Daftar 27 Tim Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026, Tersisa 5 Tiket
Sabtu / 27-06-2026, 16:01 WIB
Vivo X300 vs X300 Ultra: Pilih Flagship Compact atau Premium?
Sabtu / 27-06-2026, 16:01 WIB
Fakta dan Sebaran 5 Peserta Latsarmil Kopdes/Kampung Nelayan yang Meninggal
Sabtu / 27-06-2026, 16:01 WIB
Menkomdigi Imbau Waspada Aplikasi Kencan Usai Viral Kasus Penyiksaan YTR
Sabtu / 27-06-2026, 16:00 WIB






