Pemerintah melalui Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial reguler tahap pertama tahun 2026. Program ini mencakup Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang menyasar jutaan keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.

Penyaluran tahap pertama dilakukan untuk periode Januari hingga Maret 2026 dan dijadwalkan mulai cair pada Februari. Bantuan disalurkan sekaligus dalam satu tahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar.

Penyaluran Tahap Awal Tahun 2026

Kementerian Sosial memastikan bahwa proses pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1 sudah berjalan. Penyaluran dilakukan secara triwulanan dan tahap pertama menjadi pencairan awal di tahun 2026.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa daftar penerima bantuan bersifat dinamis dan terus diperbarui. Evaluasi akan dilakukan pada April 2026 untuk menyesuaikan data penerima sesuai kondisi terbaru di lapangan.

Meski terdapat perubahan data penerima, kuota nasional bantuan tetap berada di kisaran 18 juta KPM. Artinya, jika ada penerima yang dikeluarkan dari daftar, akan ada keluarga lain yang masuk menggantikan sesuai alokasi yang tersedia.

Jumlah Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026

Sebanyak sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat ditetapkan sebagai sasaran bansos PKH dan BPNT tahun 2026. Bantuan ini ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar sekaligus menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.

Rincian Nominal Bantuan PKH 2026

Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan kategori anggota keluarga dalam satu KPM. Setiap kategori menerima bantuan dengan nominal berbeda setiap tiga bulan.

  • Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap.
  • Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000 per tahap.
  • Anak SD atau sederajat: Rp225.000 per tahap.
  • Anak SMP atau sederajat: Rp375.000 per tahap.
  • Anak SMA atau sederajat: Rp500.000 per tahap.
  • Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap.
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap.