PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Mulai Cair Februari, KKS Terima Hingga Rp1,3 Juta
Pemerintah melalui Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial reguler tahap pertama tahun 2026. Program ini mencakup Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang menyasar jutaan keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.
Penyaluran tahap pertama dilakukan untuk periode Januari hingga Maret 2026 dan dijadwalkan mulai cair pada Februari. Bantuan disalurkan sekaligus dalam satu tahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar.
Penyaluran Tahap Awal Tahun 2026
Kementerian Sosial memastikan bahwa proses pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1 sudah berjalan. Penyaluran dilakukan secara triwulanan dan tahap pertama menjadi pencairan awal di tahun 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa daftar penerima bantuan bersifat dinamis dan terus diperbarui. Evaluasi akan dilakukan pada April 2026 untuk menyesuaikan data penerima sesuai kondisi terbaru di lapangan.
Meski terdapat perubahan data penerima, kuota nasional bantuan tetap berada di kisaran 18 juta KPM. Artinya, jika ada penerima yang dikeluarkan dari daftar, akan ada keluarga lain yang masuk menggantikan sesuai alokasi yang tersedia.
Jumlah Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026
Sebanyak sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat ditetapkan sebagai sasaran bansos PKH dan BPNT tahun 2026. Bantuan ini ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar sekaligus menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
Rincian Nominal Bantuan PKH 2026
Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan kategori anggota keluarga dalam satu KPM. Setiap kategori menerima bantuan dengan nominal berbeda setiap tiga bulan.
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap.
- Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000 per tahap.
- Anak SD atau sederajat: Rp225.000 per tahap.
- Anak SMP atau sederajat: Rp375.000 per tahap.
- Anak SMA atau sederajat: Rp500.000 per tahap.
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap.
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap.
Update Terbaru
FanDuel Tawarkan Promo Spesial: Taruhan $1 Dapat $250 Jika AS Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Sabtu / 27-06-2026, 15:11 WIB
Tim AS Unggul Atas Bosnia di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Sabtu / 27-06-2026, 15:11 WIB
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Sorotan, Ini Tujuan Pendataan hingga Alasan Pertanyaan Kepemilikan Emas
Sabtu / 27-06-2026, 15:11 WIB
Daniel Williem Anaknya Siapa? Inilah Biodata Sosok yang Resmi Menikah dengan Lydia ONIC
Sabtu / 27-06-2026, 15:07 WIB
Cara Cepat Mendapatkan 10 Dolar dari Bermain Puzzle dan Cair ke Saldo Dana Tahun 2026
Sabtu / 27-06-2026, 15:07 WIB
Cara Cek Status 3 Kategori NIK KPM Bansos PKH dan BPNT yang Dicoret Update 2026
Sabtu / 27-06-2026, 15:07 WIB
Nothing Rilis Pembaruan OS dengan Efek Depth di Layar Kunci
Sabtu / 27-06-2026, 15:06 WIB
Profil Lydia ONIC yang Resmi Menikah dengan Daniel Williem Mantan Kekasih Eca Japasal: Umur, Agama dan Instagram
Sabtu / 27-06-2026, 15:05 WIB
Riwayat Mobil Dinas ASN Bangkalan yang Ditemukan Bersama Jasad Ruly Yunis Setiawati di Parkiran Juanda
Sabtu / 27-06-2026, 15:03 WIB
Profil Daniel Williem Mantan Kekasih Eca Japasal yang Resmi Menikah dengan Lydia ONIC: Umur, Agama dan IG
Sabtu / 27-06-2026, 15:03 WIB
Istri Raphinha Bantah Rumor Krisis Keuangan, Sebut Klaim Tak Masuk Akal
Sabtu / 27-06-2026, 15:01 WIB
Kaos Resmi Piala Dunia 2026 Tersedia di Amazon
Sabtu / 27-06-2026, 15:00 WIB
Mantan Bintang 'Bachelorette' DeAnna Pappas Hidup dari Tabungan Usai Kehilangan Pekerjaan
Sabtu / 27-06-2026, 15:00 WIB
Jadwal Siaran Langsung Sprint Race MotoGP Belanda 2026
Sabtu / 27-06-2026, 15:00 WIB






