PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Mulai Cair Februari, KKS Terima Hingga Rp1,3 Juta

PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Mulai Cair Februari, KKS Terima Hingga Rp1,3 Juta

Uang--

Pemerintah melalui Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial reguler tahap pertama tahun 2026. Program ini mencakup Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang menyasar jutaan keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.

Penyaluran tahap pertama dilakukan untuk periode Januari hingga Maret 2026 dan dijadwalkan mulai cair pada Februari. Bantuan disalurkan sekaligus dalam satu tahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar.

Penyaluran Tahap Awal Tahun 2026



Kementerian Sosial memastikan bahwa proses pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1 sudah berjalan. Penyaluran dilakukan secara triwulanan dan tahap pertama menjadi pencairan awal di tahun 2026.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa daftar penerima bantuan bersifat dinamis dan terus diperbarui. Evaluasi akan dilakukan pada April 2026 untuk menyesuaikan data penerima sesuai kondisi terbaru di lapangan.

Meski terdapat perubahan data penerima, kuota nasional bantuan tetap berada di kisaran 18 juta KPM. Artinya, jika ada penerima yang dikeluarkan dari daftar, akan ada keluarga lain yang masuk menggantikan sesuai alokasi yang tersedia.

Jumlah Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026


Sebanyak sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat ditetapkan sebagai sasaran bansos PKH dan BPNT tahun 2026. Bantuan ini ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar sekaligus menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.

Rincian Nominal Bantuan PKH 2026

Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan kategori anggota keluarga dalam satu KPM. Setiap kategori menerima bantuan dengan nominal berbeda setiap tiga bulan.

  • Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap.
  • Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000 per tahap.
  • Anak SD atau sederajat: Rp225.000 per tahap.
  • Anak SMP atau sederajat: Rp375.000 per tahap.
  • Anak SMA atau sederajat: Rp500.000 per tahap.
  • Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap.
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap.

Bantuan ini disalurkan setiap tiga bulan sekali sesuai dengan komponen yang dimiliki oleh masing-masing keluarga penerima.

Nominal Bantuan BPNT Tahap 1 2026

Selain PKH, penerima BPNT akan memperoleh bantuan pangan senilai Rp600.000 untuk periode tiga bulan. Dana ini disalurkan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong yang telah ditentukan.

Berdasarkan pemantauan sistem penyaluran, bantuan BPNT saat ini telah memasuki tahap Surat Perintah Membayar. Selanjutnya dilakukan verifikasi rekening sebelum dana dicairkan melalui rekening KKS atau disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Bagi KPM yang terdaftar sebagai penerima PKH sekaligus BPNT, terdapat peluang dana kedua program tersebut diterima bersamaan dalam satu waktu pencairan.

Bantuan Beras 40 Kilogram untuk KPM

Selain bantuan tunai dan non-tunai, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan berupa beras. Setiap KPM berhak menerima total 40 kilogram beras dalam satu tahun yang dibagikan dalam beberapa tahap.

Distribusi bantuan beras ini diperkirakan dimulai sebelum Ramadan dan akan disalurkan bersamaan dengan pencairan PKH dan BPNT tahap pertama.

Penutup

Bansos PKH dan BPNT tahap 1 Februari 2026 diperkirakan memberikan total bantuan hingga Rp1,3 juta bagi KPM tertentu, tergantung komponen yang diterima. Pencairan ini menjadi langkah awal pemerintah dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga miskin dan rentan di awal tahun.

Sumber:

l3

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya