Polisi Selidiki Dugaan Pidana Saham Gorengan di Balik Anjloknya IHSG
saham-pixabay-
Preseden Kasus Manipulasi Saham
Ade mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri sebelumnya pernah menangani perkara manipulasi di pasar modal. Pengalaman tersebut menjadi dasar kehati-hatian penyidik dalam menelusuri peristiwa anjloknya IHSG kali ini.
Salah satu kasus yang pernah diproses melibatkan Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, serta Mugi Bayu yang menjabat sebagai mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia.
Dalam perkara tersebut, keduanya dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengadilan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp2 miliar kepada masing-masing terdakwa.
Dengan adanya penyelidikan terbaru ini, aparat penegak hukum menegaskan komitmen untuk menjaga integritas pasar modal dan mencegah praktik yang merugikan investor.