Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2026. Program ini ditujukan untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Agar tidak melewatkan hak bantuan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu memahami jadwal pencairan, besaran bantuan, serta cara mengecek status penerima. Berikut penjelasan lengkapnya.

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2026

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, bansos PKH 2026 disalurkan empat kali dalam setahun atau per triwulan. Setiap tahap mencakup periode tiga bulan.

Rincian jadwal pencairan PKH 2026:

  • Tahap 1: Januari – Februari – Maret
  • Tahap 2: April – Mei – Juni
  • Tahap 3: Juli – Agustus – September
  • Tahap 4: Oktober – November – Desember

Pencairan dilakukan secara bertahap, umumnya dari pekan pertama hingga pekan keempat pada bulan berjalan. Dana disalurkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia, tergantung mekanisme di wilayah masing-masing.

Nominal Bansos PKH 2026

Besaran bantuan PKH berbeda-beda sesuai kategori penerima dalam satu Kartu Keluarga. Berikut rincian nominal bantuan per tahap (triwulan) dan total per tahun:

  • Ibu hamil: Rp750.000/tahap (Rp3.000.000/tahun)
  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000/tahap (Rp3.000.000/tahun)
  • Siswa SD/sederajat: Rp225.000/tahap (Rp900.000/tahun)
  • Siswa SMP/sederajat: Rp375.000/tahap (Rp1.500.000/tahun)
  • Siswa SMA/sederajat: Rp500.000/tahap (Rp2.000.000/tahun)
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap (Rp2.400.000/tahun)
  • Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000/tahap (Rp2.400.000/tahun)
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000/tahap (Rp10.800.000/tahun)

Nominal yang diterima KPM menyesuaikan komponen PKH yang aktif dan terdaftar secara resmi.

Cara Cek Bansos PKH 2026

KPM dapat mengecek status penerimaan bansos PKH 2026 dengan dua cara resmi berikut.