Akal Licik Stella Rumengan Rugikan Anggota DPRD Mojokerto Ratusan Juta Rupiah

Akal Licik Stella Rumengan Rugikan Anggota DPRD Mojokerto Ratusan Juta Rupiah

Stella--

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, menjelaskan Stella dinilai melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa mempertimbangkan besarnya kerugian korban sebagai faktor pemberat. Sementara sikap sopan terdakwa selama persidangan serta statusnya yang belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan.



TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya