Siapa Istri Misnan Hartono? Pengacara Keluarga 2 Penjambret yang Minta Uang Kerohiman dan Merasa Kecewa Hogi Minaya Dibebaskan, Bukan Orang Biasa? Penghentian perkara terhadap Hogi Minaya memunculkan reaksi dari pihak keluarga dua pelaku penjambretan yang tewas. Kuasa hukum keluarga, Misnan Hartono, menyampaikan kekecewaan terhadap sikap Komisi III DPR RI yang dinilai tidak memberi ruang bagi keluarga korban untuk menyampaikan keterangan.

Menurut Misnan, keputusan Komisi III yang mendorong penghentian perkara tanpa mendengar penjelasan dari keluarga dua pelaku penjambretan telah mengabaikan hak warga negara. Ia menilai forum resmi DPR seharusnya membuka ruang yang setara bagi semua pihak yang terlibat.

Hak Keluarga Korban Dinilai Terabaikan

Misnan menegaskan, keluarga dua penjambret yang meninggal dunia juga merupakan pihak yang terdampak langsung dalam peristiwa tersebut. Karena itu, suara mereka semestinya ikut dipertimbangkan dalam pembahasan di tingkat legislatif.

Ia menyebut, sebagai wakil rakyat, Komisi III seharusnya mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, baik dari keluarga Hogi Minaya maupun dari keluarga korban yang meninggal dunia.

Proses Hukum Disebut Sudah Sesuai Prosedur

Misnan juga menilai langkah Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman dalam menangani perkara tersebut telah berjalan sesuai aturan hukum. Penetapan Hogi sebagai tersangka, menurutnya, dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.

Ia mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum bahkan telah mengedepankan pendekatan keadilan restoratif sebelum muncul desakan agar perkara dihentikan.

Upaya restorative justice, kata Misnan, sudah berjalan dan bahkan direncanakan memasuki pertemuan lanjutan. Karena itu, ia menyayangkan adanya permintaan penghentian perkara sebelum seluruh proses tersebut tuntas.

Komisi III Dinilai Memojokkan Aparat

Dalam pandangannya, kritik keras Komisi III DPR RI terhadap Polres dan Kejari Sleman terkesan berlebihan. Misnan menilai aparat telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.