Isu Saham Cayman Islands Muncul dalam Persidangan Kasus Korupsi Chromebook

Isu Saham Cayman Islands Muncul dalam Persidangan Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem-Instagram-

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menemukan adanya transfer 109 miliar lembar saham GOTO ke perusahaan offshore di Kepulauan Cayman. Saham tersebut kemudian diberikan kepada manajemen dan direksi dalam bentuk pinjaman.

Temuan ini disampaikan JPU Roy Riadi dalam persidangan kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan untuk pengadaan Chromebook oleh Kemendikbudristek pada periode 2020-2022.

Kesaksian Pejabat dan Saksi Kunci



Sidang menghadirkan beberapa saksi penting, antara lain Head of Tax GoTo Group Ali Mardi; Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia Putri Ratu Alam; serta mantan Staf Khusus Menteri SKM Fiona Handayani.

“JPU mempertanyakan alasan aset tersebut dialihkan ke luar negeri, yang diduga untuk menghindari pajak, padahal para mitra pengemudi ojek online tengah menghadapi kesulitan ekonomi,” ujar Roy dalam siaran pers, Rabu (28/01/2026).

Kontroversi Kesepakatan Google dan Nadiem Makarim

Jaksa juga mengungkap fakta persidangan terkait kesepakatan antara Google dengan Nadiem Makarim saat menjabat menteri. Kesepakatan itu bertujuan memasukkan Google Chrome OS ke ekosistem pendidikan Indonesia, meski produk tersebut pernah gagal pada periode sebelumnya.


JPU menilai kebijakan itu mencampuradukkan kepentingan bisnis pribadi dengan program pendidikan. “Nadiem Makarim memasukkan kepentingan pribadi ke dalam ekosistem pendidikan tanpa melibatkan pakar yang kompeten, seperti pejabat eselon satu dan dua,” tambah Roy.

Alih-alih melibatkan ahli pendidikan, kebijakan itu justru melibatkan orang dekat Nadiem yang tidak memiliki latar belakang pendidikan formal relevan. Persidangan juga mengungkap aliran investasi besar dari Google ke perusahaan milik terdakwa Nadiem, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, senilai US$786 juta atau sekitar Rp207 triliun. Lonjakan ini sejalan dengan kenaikan aset pribadi Nadiem yang pada 2022 tercatat lebih dari Rp5 triliun.

Transaksi Saham dan Dugaan Aliran Dana

Jaksa menyoroti adanya pola transaksi mencurigakan pada 2021, ketika Google melepas sahamnya untuk dibeli kembali oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Transaksi ini berdekatan dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.

“Kami menduga ada aliran dana dari PT AKAB ke perusahaan terdakwa Nadiem yang tidak tercatat sebagai utang piutang maupun transaksi pajak yang sah,” ujar Roy.

Baca juga: SELAMAT! Yoo Seon Ho dan Shin Eun Soo Dikorfirmasi Resmi Menjalin Hubungan Asmara

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya