Gubernur Khofifah Tetapkan UMK Jawa Timur 2026: Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah di Tengah Tantangan Ekonomi Buruh
uang-pixabay-
Menuju Kebijakan yang Lebih Inklusif
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa penetapan UMK 2026 telah melalui proses yang transparan dan partisipatif, termasuk rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) dan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta produktivitas tenaga kerja.
Namun, banyak pihak menilai bahwa sistem penetapan UMK per kabupaten/kota—meski lebih adil secara lokal—justru memperlebar jurang ketimpangan regional. Beberapa ekonom menyarankan agar pemerintah provinsi mulai mengeksplorasi skema UMK regional atau subsidi upah terarah untuk daerah tertinggal.
Sementara itu, serikat pekerja berharap kenaikan upah ini tidak berhenti pada angka, tetapi diikuti dengan peningkatan perlindungan sosial, jaminan kesehatan, dan akses perumahan layak bagi buruh.
Penutup
Penetapan UMK Jawa Timur 2026 menjadi pengingat bahwa pertumbuhan ekonomi tidak selalu berjalan seiring dengan keadilan sosial. Di balik angka-angka kenaikan upah, ada kisah-kisah manusia: buruh pabrik di Sidoarjo yang berharap bisa membeli sepeda motor baru, nelayan di Sampang yang beralih jadi buruh harian demi memenuhi kebutuhan keluarga, atau petani muda di Bondowoso yang terpaksa merantau karena upah lokal tak mencukupi.
Sebagai provinsi dengan populasi terbesar kedua di Indonesia dan kontributor signifikan terhadap PDB nasional, Jawa Timur memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap pekerja—di mana pun berada—berhak atas penghidupan yang layak. Dan itu dimulai bukan hanya dari penetapan upah, tapi dari komitmen nyata untuk membangun Jawa Timur yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.
(*)