Iwan Pitung dan Kisruh Parkir RSUD Karawang: Pahlawan Rakyat atau Bayangan Premanisme?

Iwan Pitung dan Kisruh Parkir RSUD Karawang: Pahlawan Rakyat atau Bayangan Premanisme?

Iwan-Instagram-

Aset Publik vs Kepentingan Pribadi: Cermin Masalah Struktural
Kisruh pengelolaan parkir RSUD Karawang sejatinya hanyalah puncak gunung es dari masalah struktural dalam tata kelola aset publik di Indonesia. Di banyak daerah, lahan parkir, kantin, atau fasilitas penunjang di instansi pemerintah kerap menjadi medan pertarungan antara pihak swasta, aktor lokal, hingga kelompok preman yang mengklaim “hak adat” atau “keberadaan historis”.

Ironisnya, yang paling dirugikan dalam konflik semacam ini adalah masyarakat biasa — pasien yang harus membayar mahal untuk parkir, keluarga yang datang menjenguk, atau petugas medis yang terganggu operasionalnya. Sementara itu, tarik-menarik kepentingan ekonomi dan politik terus berlangsung di balik layar.



Baca juga: Pemerintah Percepat Kirim Bantuan Udara ke Aceh, Sumut, dan Sumbar: Tenda, Makanan Siap Saji, hingga Alat Komunikasi Jadi Prioritas

Penutup: Membedakan Pembela Rakyat dan Preman Berkedok Sosial
Kasus Iwan Pitung dan konflik parkir RSUD Karawang mengingatkan kita pada satu pertanyaan mendasar: Apa bedanya pembela rakyat dan preman yang bersembunyi di balik jargon kerakyatan?

Jawabannya terletak pada transparansi, legalitas, dan akuntabilitas. Jika tindakan seseorang benar-benar untuk kepentingan umum, maka ia tak perlu takut pada prosedur hukum, tender terbuka, atau audit publik. Namun, ketika kekerasan, ancaman, atau klaim tanpa dasar hukum menjadi senjata utama, maka batas antara “pahlawan” dan “penindas” menjadi kabur.


Bagi pemerintah daerah, kasus ini seharusnya menjadi alarm untuk memperkuat tata kelola aset publik dan memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar pro-rakyat, bukan pro-kelompok tertentu.

Dan bagi masyarakat, tetap kritis: jangan mudah terbius oleh narasi heroik tanpa fakta yang jelas. Karena di balik sorotan media sosial, yang sesungguhnya dipertaruhkan adalah hak rakyat atas pelayanan publik yang adil dan terjangkau.

 

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya