Siapa Faisal Tanjung? Sosok Anggota LSM yang Laporkan Dua Guru Luwu Utara hingga Dipecat Secara Tidak Hormat Akibat Bantu Guru Honorer yang Tak Digaji
Siapa Faisal Tanjung? Sosok Anggota LSM yang Laporkan Dua Guru Luwu Utara hingga Dipecat Secara Tidak Hormat Akibat Bantu Guru Honorer yang Tak Digaji
Dua Guru Luwu Utara Dipecat Tidak Hormat Gara-Gara Bantu Guru Honorer: Siapa Sosok Pelapor dari LSM yang Masih Misterius? Kini Presiden Beri Hak Rehabilitasi
Kasus pemecatan dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, tengah menjadi sorotan publik. Nama Rasnal dan Abdul Muis kini ramai diperbincangkan setelah keduanya diberhentikan secara tidak hormat akibat laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang disampaikan oleh seorang individu yang mengaku sebagai bagian dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Padahal, dana yang mereka kelola justru diperuntukkan untuk membantu guru honorer yang tidak menerima gaji hingga sepuluh bulan lamanya. Situasi ini kemudian memicu perdebatan publik mengenai perlakuan terhadap tenaga pendidik serta batasan kebijakan internal sekolah.
Awal Mula Kasus: Iuran Rp20 Ribu Per Siswa untuk Guru Honorer
Kisah ini bermula dari adanya kebijakan iuran sebesar Rp20 ribu per siswa di SMA Negeri 1 Luwu Utara. Kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil musyawarah resmi antara komite sekolah, orang tua siswa, dan pihak sekolah. Tujuannya sederhana dan dianggap mulia: membantu guru honorer yang belum menerima hak gajinya selama berbulan-bulan.
Menurut pihak sekolah, tidak ada unsur paksaan dalam pengumpulan dana tersebut. Iuran sepenuhnya bersifat sukarela, dan seluruh dana dialokasikan untuk kepentingan guru honorer yang menjadi korban keterlambatan pembayaran.
Kemunculan Oknum LSM dan Laporan Dugaan Pungli
Di tengah upaya solidaritas itu, hadir seorang pemuda yang mengaku sebagai aktivis LSM. Ia datang menanyakan asal-usul dan legalitas pengumpulan dana tersebut. Kehadirannya semula dianggap wajar sebagai bentuk perhatian publik.
Namun, hanya dalam waktu singkat, individu tersebut melaporkan kebijakan iuran ke pihak kepolisian, menuduh adanya pungli dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan sekolah. Laporan ini kemudian diproses oleh aparat penegak hukum hingga menjerat dua guru, yaitu Rasnal dan Abdul Muis, sebagai tersangka.
Penjelasan Abdul Muis: Hanya Menjalankan Keputusan Bersama
Abdul Muis, yang dalam struktur organisasi komite sekolah bertugas sebagai bendahara, menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan keputusan rapat resmi yang telah disetujui seluruh pihak terkait. Ia menambahkan bahwa dana yang terkumpul sepenuhnya diberikan kepada guru honorer yang terdampak.
Ia juga membantah keras adanya paksaan kepada siswa atau orang tua dalam pengumpulan dana tersebut. Semua proses berjalan transparan dan didasarkan pada hasil mufakat bersama.
Reaksi Publik: Hukuman Dinilai Terlalu Berat
Setelah kasus ini mencuat, publik menilai bahwa hukuman pemecatan tidak hormat terhadap dua guru tersebut terlalu berlebihan. Pasalnya, tindakan mereka dinilai justru sebagai bentuk solidaritas antarguru yang seharusnya diapresiasi, bukan dikriminalisasi.
Warganet, komunitas pendidikan, dan pemerhati sosial ramai menyerukan agar pemerintah turun tangan untuk meninjau ulang keputusan tersebut. Desakan itu semakin kuat seiring dengan viralnya pembahasan mengenai nasib dua guru tersebut di media sosial.
Presiden Prabowo Turun Tangan Berikan Rehabilitasi
Puncak perhatian terjadi pada 12 November 2025. Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan untuk menyelesaikan polemik yang berlarut-larut ini. Ia memutuskan untuk memberikan hak rehabilitasi penuh kepada Rasnal dan Abdul Muis.
Update Terbaru
Persib Bandung Gelar Pawai Juara Liga Tiga Musim Beruntun
Minggu / 24-05-2026, 10:33 WIB
Chery Group Indonesia Resmikan Diler Terintegrasi di BSD City
Minggu / 24-05-2026, 10:33 WIB
Jogja Run D-City Sukses Digelar, Peserta Berdatangan dari Luar Kota
Minggu / 24-05-2026, 10:33 WIB
Samsung Galaxy S27 Pro Bocor, Siap Jadi Flagship Compact
Minggu / 24-05-2026, 10:18 WIB
Kalista Ungkap Enam Tantangan Adopsi Kendaraan Komersial Listrik
Minggu / 24-05-2026, 10:13 WIB
Ruben Onsu Siapkan Sapi Kurban Idul Adha 2026 Tanpa Sorotan Publik
Minggu / 24-05-2026, 10:13 WIB
Anne Hathaway Dalami Karakter Bintang Pop Lewat Film Mother Mary
Minggu / 24-05-2026, 10:08 WIB
Asus Luncurkan ROG Zephyrus G14 di Indonesia, Laptop Gaming Tipis dengan AI
Minggu / 24-05-2026, 10:08 WIB
Inter Milan Kehilangan Davide Frattesi untuk Laga Kontra Bologna
Minggu / 24-05-2026, 10:03 WIB
Thom Haye Menangis Bahagia Usai Bawa Persib Bandung Juara Super League 2025/2026
Minggu / 24-05-2026, 10:03 WIB
Bocoran iPhone 20: Desain Radikal Tanpa Bezel dan Tombol Fisik
Minggu / 24-05-2026, 10:03 WIB
Usia Cuma Angka, Pria 59 Tahun Ini Sikat Race Run 10K Jogja Run D-City
Minggu / 24-05-2026, 10:03 WIB
Pemerintah Pacu Infrastruktur Digital untuk Target Ekonomi 8 Persen
Minggu / 24-05-2026, 09:58 WIB
Hasil La Liga 24 Mei 2026: Real Madrid Pesta Gol, Barcelona Tumbang
Minggu / 24-05-2026, 09:53 WIB






