Skandal Narkoba di Balik Jeruji Besi: Ammar Zoni Diduga Terlibat Peredaran Sabu dan Tembakau Sintetis di Rutan Salemba
Namun, dengan munculnya kasus baru ini, rencana pembebasannya kini dipertanyakan. Jika terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba dari dalam rutan, bukan tidak mungkin Ammar Zoni harus menghadapi tuntutan tambahan yang bisa memperpanjang masa hukumannya—atau bahkan menghadapi vonis yang jauh lebih berat.
Refleksi: Keamanan Lapas dan Ancaman Narkoba di Balik Jeruji
Kasus Ammar Zoni bukan yang pertama kali mengungkap praktik peredaran narkoba di dalam lapas. Sebelumnya, sejumlah kasus serupa telah terungkap di berbagai rutan di Indonesia, menunjukkan bahwa sistem pengawasan masih memiliki celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Lina Mardiana, mengatakan bahwa keberadaan ponsel ilegal dan aplikasi komunikasi terenkripsi di dalam rutan merupakan indikator lemahnya pengawasan internal. “Ini bukan hanya soal individu, tapi sistem. Jika narkoba bisa masuk dan diedarkan secara sistematis, artinya ada kegagalan struktural dalam manajemen lapas,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah perlu segera memperkuat pengawasan elektronik, memperketat penggeledahan, serta meningkatkan integritas petugas lapas untuk mencegah praktik semacam ini berulang.
Masyarakat Menunggu Keadilan
Publik kini menunggu proses hukum yang transparan dan adil. Sebagai figur publik, Ammar Zoni tentu memiliki pengaruh besar, terutama di kalangan generasi muda. Jika terbukti bersalah, kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga tentang bahaya narkoba—bahkan di balik jeruji besi sekalipun.
Namun, jika ada unsur ketidakadilan atau rekayasa dalam kasus ini, maka sistem peradilan harus mampu membersihkan nama baiknya tanpa tekanan publik atau media.
Yang jelas, kasus ini menjadi pengingat bahwa narkoba tidak mengenal tempat—bahkan di balik tembok tebal rutan sekalipun. Dan selama celah masih ada, jaringan gelap akan terus mencari cara untuk mengalirkan racun ke dalam masyarakat, termasuk dari dalam penjara.
Update Terbaru
Resmi! 13 Tim Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Afrika Selatan Cetak Sejarah
Jumat / 26-06-2026, 03:56 WIB
Bonus Demografi Hanya Tersisa 10 Tahun, Pemerintah Khawatir Target 2045 Meleset
Jumat / 26-06-2026, 03:56 WIB
Bahlil Ungkap Importir BBM Mulai Gerah, Impor Bensin RI Tinggal Separuh
Jumat / 26-06-2026, 03:56 WIB
Korban Penyekapan Bakal Terima Deposito Rp250 Juta dari Dedi Mulyadi
Jumat / 26-06-2026, 03:56 WIB
Ram 1500 2027 Hadir dengan Fitur Baru, Bisa Jadi Generator Portabel
Jumat / 26-06-2026, 03:55 WIB
Blok Kayu Jerman Bangun Struktur Rumah dalam 7 Hari Tanpa Semen
Jumat / 26-06-2026, 03:55 WIB
Bebe Rexha Pamerkan Curves di Bikini Sambil Paddle Board di Ibiza
Jumat / 26-06-2026, 03:49 WIB
Dorit Kemsley Abaikan Kritik Boy George soal PK
Jumat / 26-06-2026, 03:49 WIB
Duel Sengaja Kanguru di Halaman Belakang Rumah Pria Australia
Jumat / 26-06-2026, 03:49 WIB
Lauren Boebert: Pemain MLB Berhak Tolak Seragam Pride Night
Jumat / 26-06-2026, 03:49 WIB
Pacar Tom Sandoval, Victoria Lee Robinson, Ditangkap Usai Dugaan Kekerasan
Jumat / 26-06-2026, 03:49 WIB
Replika Lego Trofi Piala Dunia 2026 Bertabur Berlian Dibuat di Dubai
Jumat / 26-06-2026, 03:49 WIB
Timnas Jerman Tak Dukung Deniz Undav Jadi Top Skor Piala Dunia
Jumat / 26-06-2026, 03:49 WIB
Serikat Buruh Usul Pencairan JHT Tak Dipotong Pajak
Jumat / 26-06-2026, 03:46 WIB






