Viral Video Mesum Penjual Nasi Kuning di Lelilef NP dan RW No Sensor Link di Videy, Ternyata Mantan Pasangan Kekasih di Bolmut Sulawesi Utara
Kronologi Penyebaran Video
Kasus ini pertama kali mencuat setelah video asusila yang melibatkan seorang wanita berinisial NP (22), warga asal Bolmut, menjadi viral di media sosial. Video tersebut diduga disebarkan oleh mantan kekasih NP yang berinisial RW, yang berasal dari Minahasa Selatan.
NP yang kini tinggal di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, Maluku Utara, menyampaikan bahwa video itu mulai menyebar setelah ia memutuskan untuk mengakhiri hubungan asmaranya dengan RW. Saat ini, NP yang baru beberapa bulan menetap di Lelilef, mengisi kesehariannya dengan berjualan nasi kuning dan kue untuk menyambung hidup.
Dalam wawancara dengan media, NP menceritakan bahwa peristiwa ini bermula pada Rabu (5/9/2024). Ia mengakhiri hubungannya dengan RW setelah merasa kecewa karena janji-janji yang tidak pernah ditepati oleh mantan pacarnya tersebut. “Awalnya, dia bilang akan menikahi saya, tapi ternyata hanya janji-janji. Ketika ada laki-laki lain yang serius untuk menikahi saya, saya terima. Namun, mantan saya tidak terima dengan keputusan itu dan kemudian menyebarkan video tersebut,” ungkap NP.
Video tersebut bahkan sempat viral di Manado pada bulan Mei 2024, sebelum kembali mencuat di media sosial belakangan ini. Kejadian ini membuat NP merasa sangat terpukul, sehingga ia memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Bolmut guna mendapatkan keadilan.
Langkah Hukum dan Harapan Korban
NP berharap bahwa pihak kepolisian dapat segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku yang telah mencemarkan nama baiknya. “Saya hanya ingin kasus ini cepat selesai dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Ini bukan hanya soal video, tapi juga soal harga diri dan masa depan saya,” tegas NP.
Kasus penyebaran video asusila seperti ini bukanlah kasus pertama yang terjadi, namun selalu menjadi perhatian publik karena dampaknya yang besar terhadap korban, terutama perempuan. Banyak korban yang harus menanggung beban psikologis dan sosial akibat penyebaran video tanpa izin, yang merusak reputasi dan martabat mereka.
Update Terbaru
TODAK Isyaratkan Kerja Sama Baru pada MPL Indonesia Season 18
Minggu / 14-06-2026, 20:24 WIB
ADPI dan Asosiasi DPLK Ungkap Hambatan Pertumbuhan Iuran Dana Pensiun
Minggu / 14-06-2026, 20:23 WIB
Garena Free Fire Sediakan Karakter Unicode untuk Nama Kosong Pendek
Minggu / 14-06-2026, 20:23 WIB
Keputusan Ancelotti Panggil Neymar ke Piala Dunia 2026 Picu Perdebatan
Minggu / 14-06-2026, 20:13 WIB
FIFA Tetap Bayar Gaji Penuh Wasit Omar Artan yang Ditolak Visa AS
Minggu / 14-06-2026, 20:12 WIB
Astronom Temukan Bukti Langka Tabrakan Dua Planet di Luar Tata Surya
Minggu / 14-06-2026, 20:12 WIB
BMW Perkenalkan M Concept Neue Klasse di Le Mans 2026
Minggu / 14-06-2026, 20:12 WIB
Trafik Robot Kini Dominasi Internet Global, Lampaui Manusia
Minggu / 14-06-2026, 20:08 WIB
197 Ponsel Diskon Besar di PRJ 2026, Harga Mulai Rp400 Ribu
Minggu / 14-06-2026, 20:03 WIB
Wedding Organizer Ungkap Penyebab Calon Pengantin Stres Siapkan Pernikahan
Minggu / 14-06-2026, 20:01 WIB
Pasar Modal Lesu, Rencana IPO Banyak Perusahaan Tertunda
Minggu / 14-06-2026, 20:00 WIB
Tarif Hotel dan Parkir di Sekitar Stadion MetLife Melonjak Jelang Piala Dunia 2026
Minggu / 14-06-2026, 20:00 WIB
Jadwal KRL Solo Jogja 14 Juni 2026 Jadi Pilihan Praktis Liburan
Minggu / 14-06-2026, 19:58 WIB
Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI yang Nonaktif
Minggu / 14-06-2026, 19:56 WIB






