Syarat Mendapat Intensif Kemenag 2023 Beserta Syarat Pencairan, Jadi Kapan Guru MI, RA, MTS dan MA NON PNS Bisa Cair?

Syarat Mendapat Intensif Kemenag 2023 Beserta Syarat Pencairan, Jadi Kapan Guru MI, RA, MTS dan MA NON PNS Bisa Cair?

Bikin Heboh! 2 Wanita di Mojokerto Jadi Otak Kasus Investasi Bodong dengan Raup Untuk Miliaran, Risiko 4 Tahun Penjara! - Mufid Majnun/unplash-

VIV.co.id - Syarat Mendapat Intensif Kemenag 2023 Beserta Syarat Pencairan, Jadi Kapan Guru MI, RA, MTS dan MA NON PNS Bisa Cair?

Beginilah Cara Cek 216.461 Daftar Penerima Intensif Kemenag 2023 Khusus Non PNS, Guru MI, RA, MTS Merapat!



Diketahui bahwa sejumlah 216.461 guru madrasah akan memperoleh tunjangan insentif pada tahun 2023.

Tunjangan insentif ini ditujukan bagi Guru Non PNS atau Guru Bukan PNS yang bekerja di lingkungan Kementerian Agama.

Baca juga: Viral Aksi Demo Buruh Pabrik SS Sepatu Surabaya Protes Gaji Dipotong, Begini Fakta dan Kronologinya


Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengalokasikan dana sebesar Rp324 miliar untuk disalurkan sebagai Tunjangan Insentif kepada 216.461 orang Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang mengajar di RA (Raudhatul Athfal) dan Madrasah pada tahun 2023.

Tunjangan Insentif bagi guru RA dan madrasah ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.

Baca juga: Fakta Demo Buruh Pabrik Sepatu Surabaya PT SS karena Gaji Turun Rp105.00 Viral

Baca juga: UPDATE BARU! 40 SOAL PKK Kelas 11 SMK Semester 2 dan Kunci Jawaban: Latihan Soal PAT PKK Kelas 11 Semester 2 Tahun 2022-2023

Baca juga: Indonesia Siap Beli Mirage 2000, Pesawat Bekas Qatar atau UEA? Bengkel Pesawat Diam-diam Sudah Dipersiapkan di Indonesia

Pemberian tunjangan ini bertujuan untuk memotivasi para guru agar memberikan dedikasi yang tinggi dalam mencapai tujuan pembelajaran.

Muhammad Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, menjelaskan bahwa pembayaran tunjangan fungsional bagi guru bukan pegawai negeri sipil diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018.

"Tunjangan insentif diberikan untuk memotivasi agar guru mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar, sebagaimana Guru yang merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki," ungkap Zain seperti yang dikutip dari situs web Kementerian Agama.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa daftar nama penerima tunjangan telah diajukan pada 7 April 2023 melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru.

Ajang Pradita, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat GTK Madrasah, menambahkan bahwa persyaratan detail untuk penerima tunjangan dapat dilihat dalam Pedoman Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun 2023 Nomor 183 Tahun 2023 yang dapat diakses melalui situs simpatika.kemenag.go.id.

Baca juga: Indonesia Siap Beli Mirage 2000, Pesawat Bekas Qatar atau UEA? Bengkel Pesawat Diam-diam Sudah Dipersiapkan di Indonesia

Baca juga: Viral Aksi Demo Buruh Pabrik SS Sepatu Surabaya Protes Gaji Dipotong, Begini Fakta dan Kronologinya

Terkait dengan jadwal pencairan tunjangan, Kementerian Agama telah mengumumkan melalui akun Instagram resminya.

"Guru madrasah penerima tunjangan insentif Tahap I tahun 2023 akan diberitahukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing," tulis pengumuman tersebut.

"Pencairan tunjangan insentif mulai tanggal 24 Mei 2023. Rekening yang digunakan dalam menerima tunjangan insentif tidak diajurkan untuk keperluan usaha/pribadi," lanjut tulisan dalam postingan di akun Instagram @gtkmadrasah.

Para guru madrasah ini akan menerima tunjangan tersebut melalui rekening yang telah dibuka secara kolektif dengan jumlah sebesar Rp250.000 per bulan selama 6 bulan.

Cek persyaratan dan cara cairkan intensif lengkap dengan berkas apa saja yang perlu disiapkan, cek pada halaman berikutnya,

Sumber:


×

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya