Link Asli Download 2 Video Viral Ibu Dan Anak Baju Biru Asli Full 7 Menit Telegram Sudah Ditangani Pihak Berwajib
Lantas apakah tindakan pria atau wanita yang memberikan persetujuan kepada pasangannya dalam pembuatan gambar pornografi termasuk memfasilitasi pornografi?
Interpretasi yang dimungkinkan dari ketentuan tersebut ialah bahwa sepanjang wanita atau pria telah memberikan persetujuan untuk terlibat di dalam foto atau video pornografi, maka ia tidak dapat dianggap sebagai memfasilitasi perbuatan pornografi.
Hukuman Penyebar Gambar dan Video Pornografi
Kemudian, tindakan menyebarkan gambar dan video pornografi pada dasarnya termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelanggar pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[8] Agar pelaku dapat dijerat dengan pasal ini, ada hal-hal yang harus diperhatikan:
Konten melanggar kesusilaan yang ditransmisikan dan/atau didistribusikan atau disebarkan dapat dilakukan dengan cara pengiriman tunggal ke orang perseorangan maupun kepada banyak orang (dibagikan, disiarkan, diunggah, atau diposting).
Fokus perbuatan yang dilarang adalah perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, dan bukan pada perbuatan kesusilaannya itu sendiri.
Yang dimaksud “membuat dapat diaksesnya” adalah jika pelaku dengan sengaja membuat publik bisa melihat, menyimpan atau mengirimkan kembali konten melanggar kesusilaan tersebut. Contohnya dengan mengunggah konten di status media sosial, tweet, retweet, membalas komentar, termasuk membuka ulang akses link atau konten bermuatan kesusilaan yang telah diputus aksesnya, tetapi dibuka kembali oleh pelaku sehingga bisa diakses orang banyak.
Sebagai informasi, mengutip artikel DPR Beberkan 20 Perubahan dan Sisipan UU ITE Terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (“RUU”) tentang perubahan kedua UU ITE dalam rapat paripurna. Dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE (“RUU ITE”) yang telah disahkan oleh DPR, perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Unsur-unsur ketentuan tersebut dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (1) RUU ITE sebagai berikut:
Update Terbaru
Pertamina Cetak 10 UMKM Unggulan Tembus Pasar Internasional
Minggu / 14-06-2026, 16:18 WIB
Vitinha Enggan Sebut Portugal Favorit Juara di Piala Dunia 2026
Minggu / 14-06-2026, 16:18 WIB
Bank Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 23,31 Triliun hingga Mei 2026
Minggu / 14-06-2026, 16:18 WIB
Huawei Luncurkan HarmonyOS 7 dengan Desain Spasial dan Keamanan Baru
Minggu / 14-06-2026, 16:16 WIB
TVRI Tidak Tayangkan Piala Dunia 2026 di Website, Ini Solusi Streaming
Minggu / 14-06-2026, 16:16 WIB
BI Perkuat Rupiah Lewat Kerja Sama Transaksi Mata Uang Lokal dengan China dan Hong Kong
Minggu / 14-06-2026, 16:12 WIB
Kenaikan BI Rate Dorong DPLK Avrist Evaluasi Strategi Investasi
Minggu / 14-06-2026, 16:12 WIB
vivo X300 Pro Resmi Meluncur, Flagship Spesialis Konser dengan Kamera 200 MP
Minggu / 14-06-2026, 16:08 WIB
Pemkot Bandung Kawal Tarif Bandung Zoo Usai Dikelola Faunaland
Minggu / 14-06-2026, 16:08 WIB
MrBeast Cetak Sejarah: 500 Juta Subscriber YouTube Pertama di Dunia
Minggu / 14-06-2026, 16:08 WIB
Perawat Asing di Taiwan Pukul Lansia karena Makan Lambat, Viral di Medsos
Minggu / 14-06-2026, 16:08 WIB
Mario Lemos Targetkan Persijap Jepara Lebih Kompetitif Musim Depan
Minggu / 14-06-2026, 16:08 WIB
Borneo FC Tunjuk Mauro Jeronimo, Target Juara Musim Depan
Minggu / 14-06-2026, 16:04 WIB
Kondisi Haji Bolot Membaik, Sudah Ingin Pulang dari RS
Minggu / 14-06-2026, 16:03 WIB






