Link Asli Download 2 Video Viral Ibu Dan Anak Baju Biru Asli Full 7 Menit Telegram Sudah Ditangani Pihak Berwajib
Lantas apakah tindakan pria atau wanita yang memberikan persetujuan kepada pasangannya dalam pembuatan gambar pornografi termasuk memfasilitasi pornografi?
Interpretasi yang dimungkinkan dari ketentuan tersebut ialah bahwa sepanjang wanita atau pria telah memberikan persetujuan untuk terlibat di dalam foto atau video pornografi, maka ia tidak dapat dianggap sebagai memfasilitasi perbuatan pornografi.
Hukuman Penyebar Gambar dan Video Pornografi
Kemudian, tindakan menyebarkan gambar dan video pornografi pada dasarnya termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelanggar pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[8] Agar pelaku dapat dijerat dengan pasal ini, ada hal-hal yang harus diperhatikan:
Konten melanggar kesusilaan yang ditransmisikan dan/atau didistribusikan atau disebarkan dapat dilakukan dengan cara pengiriman tunggal ke orang perseorangan maupun kepada banyak orang (dibagikan, disiarkan, diunggah, atau diposting).
Fokus perbuatan yang dilarang adalah perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, dan bukan pada perbuatan kesusilaannya itu sendiri.
Yang dimaksud “membuat dapat diaksesnya” adalah jika pelaku dengan sengaja membuat publik bisa melihat, menyimpan atau mengirimkan kembali konten melanggar kesusilaan tersebut. Contohnya dengan mengunggah konten di status media sosial, tweet, retweet, membalas komentar, termasuk membuka ulang akses link atau konten bermuatan kesusilaan yang telah diputus aksesnya, tetapi dibuka kembali oleh pelaku sehingga bisa diakses orang banyak.
Sebagai informasi, mengutip artikel DPR Beberkan 20 Perubahan dan Sisipan UU ITE Terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (“RUU”) tentang perubahan kedua UU ITE dalam rapat paripurna. Dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE (“RUU ITE”) yang telah disahkan oleh DPR, perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Unsur-unsur ketentuan tersebut dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (1) RUU ITE sebagai berikut:
Update Terbaru
Dugaan Kekerasan Mantan Istri Andre Taulany terhadap ART Ramai Disorot, Laporan Polisi Disebut Sudah Diajukan
Rabu / 29-04-2026, 19:51 WIB
Erin Taulany Tutup Komentar Instagram di Tengah Isu Dugaan Kekerasan ART
Rabu / 29-04-2026, 19:48 WIB
Mantan Istri Andre Taulany Diduga Aniaya ART, Laporan Sudah Masuk ke Polisi
Rabu / 29-04-2026, 19:45 WIB
20 Daftar Pemain Sinetron Istri Paruh Waktu yang tayang di Netflix dan MDTV mulai akhir April 2026
Rabu / 29-04-2026, 19:41 WIB
Siapa Alvin Laurentino? Pacar Baru Elina Joerg yang Terlihat Mesra di Resepsi Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju
Rabu / 29-04-2026, 19:26 WIB
Isu Dugaan Penganiayaan ART Seret Nama Erin Mantan Istri Andre Taulany
Rabu / 29-04-2026, 19:20 WIB
Keselamatan Transportasi Disorot Usai Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek
Rabu / 29-04-2026, 18:55 WIB
Debat Posisi Gerbong Perempuan Mengemuka Usai Kecelakaan KA di Bekasi Timur
Rabu / 29-04-2026, 18:29 WIB
Shin Tae-yong Tiba di Indonesia, Bukan untuk Timnas Mini Soccer
Rabu / 29-04-2026, 18:15 WIB
Suzuki Karimun 2026 Dirumorkan Hadir dengan Teknologi Hybrid, Tawarkan Efisiensi Lebih Tinggi
Rabu / 29-04-2026, 18:11 WIB
TOP 50 Rating TV dan Sinetron Terbaik Hari ini 30 April 2026 ada Arisan yang Kalah dengan Terikat Janji
Rabu / 29-04-2026, 18:00 WIB
NO SENSOR! Link Vell TikTok Blunder 8 Menit di Videy Picu Peringatan Keamanan Digital
Rabu / 29-04-2026, 16:44 WIB
Nama Second Akun Milik Safrie Selingkuhan Jule Viral Usai Upload Kebersamaan dengan Anak Na Daehoon
Rabu / 29-04-2026, 16:42 WIB






