Jokowi Sahkan PP Nomor 25 Tagun 2024, Ormas Keagamaan Kini Bisa Kelola WIUPK, Ini Isi Aturannya
Jokowi Sahkan PP Nomor 25 Tagun 2024, Ormas Keagamaan Kini Bisa Kelola WIUPK, Ini Isi Aturannya
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Salah satu poin utama dari peraturan baru ini adalah memberikan peluang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.
PP ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024. Pemerintah menambahkan Pasal 83A yang mengatur tentang penawaran WIUPK.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5/2024).
WIUPK yang dimaksud dalam ayat (1) adalah wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Ayat 3 menyebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham ormas keagamaan dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
Ayat 4 menyatakan bahwa kepemilikan saham ormas keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Ayat 5 menegaskan bahwa Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya. Adapun Ayat 6 menjelaskan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama lima tahun sejak PP ini diberlakukan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik ormas keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," isi ayat 7.
Update Terbaru
Oklahoma City Thunder Catat Rekor Skor Terendah Lawan San Antonio Spurs
Senin / 25-05-2026, 12:33 WIB
Como Kejutan Besar, Empat Tim Italia Lolos Liga Champions
Senin / 25-05-2026, 12:33 WIB
One Piece Episode 1164 Rilis Akhir Mei 2026, Reuni Robin dan Saul di Elbaph
Senin / 25-05-2026, 12:18 WIB
Pertamina Bantah Larangan Pembelian Pertalite untuk Mobil di Atas 1400 cc
Senin / 25-05-2026, 12:18 WIB
Kominfo Blokir 500 Game Penghasil Uang Palsu per Mei 2026
Senin / 25-05-2026, 12:15 WIB
Apple Resmi Pasarkan iPhone 17e di Indonesia, Harga Mulai Rp13,4 Juta
Senin / 25-05-2026, 12:13 WIB
LG UltraGear 45GX950A-B: Monitor Gaming OLED 5K2K dengan Dual Mode 330Hz
Senin / 25-05-2026, 12:13 WIB
Twibbon Idul Adha 2026 Gratis, Ramaikan Media Sosial Jelang Hari Raya Kurban
Senin / 25-05-2026, 12:03 WIB
22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 25 Mei 2026: Bocoran Exchange UTOTS dan Klaim Koin Jutaan
Senin / 25-05-2026, 12:03 WIB
Epic Games Umumkan Unreal Engine 6, Rocket League Jadi Salah Satu Game Pertama yang Mengadopsi
Senin / 25-05-2026, 12:00 WIB
HashMicro Luncurkan Enrich, Software HR Berbasis AI untuk Transformasi SDM
Senin / 25-05-2026, 11:58 WIB
San Antonio Spurs Tekuk Oklahoma City Thunder 103-82, Samakan Kedudukan 2-2
Senin / 25-05-2026, 11:43 WIB
Kenjiro Tsuda Gugat TikTok Terkait Suara AI Tanpa Izin
Senin / 25-05-2026, 11:43 WIB
Gelar "Pak Haji" di Indonesia Ternyata Warisan Kolonial Belanda
Senin / 25-05-2026, 11:43 WIB






