Mekanisme Kerja yang Mengutamakan Keselamatan

Berbeda dengan zebra cross konvensional yang sangat bergantung pada kesadaran dan kesediaan pengendara untuk mengerem dan memberi jalan, Pelican Crossing memberikan kepastian hukum dan fisik bagi pejalan kaki.
 
Fasilitas ini dilengkapi dengan tombol khusus yang dapat ditekan oleh pejalan kaki. Ketika tombol tersebut ditekan, sistem akan memberikan jeda waktu bagi kendaraan yang melintas untuk bersiap berhenti, diikuti dengan lampu merah untuk kendaraan dan lampu hijau (atau simbol orang berjalan) untuk pejalan kaki. Pada beberapa desain, terdapat pula lampu kuning berkedip yang memberi peringatan tambahan bagi pengemudi agar lebih waspada.
 
Mekanisme ini secara psikologis dan hukum memaksa pengendara untuk berhenti, sehingga pejalan kaki dapat menyeberang dengan rasa aman tanpa harus "berjuang" menerobos arus kendaraan yang padat.
 

Perspektif Hukum: Hak Mutlak Pejalan Kaki

Insiden di Bundaran HI ini juga menjadi pengingat penting akan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pejalan kaki memiliki hak prioritas untuk menyeberang di tempat yang telah ditentukan, seperti zebra cross atau Pelican Crossing.
 
Pasal 106 ayat (4) huruf a UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memberikan prioritas perjalanan kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang di tempat penyeberangan. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Sikap satpam yang menegur sopir tersebut sejatinya adalah bentuk penegakan aturan tingkat dasar yang patut diapresiasi, bukan untuk diperdebatkan dengan emosi.