Viral Cekcok Satpam dan Sopir Alphard di Bundaran HI: Mengenal Pelican Crossing, Solusi Keselamatan Pejalan Kaki yang Sering Diabaikan
Ukuran Teks
Mekanisme Kerja yang Mengutamakan Keselamatan
Berbeda dengan zebra cross konvensional yang sangat bergantung pada kesadaran dan kesediaan pengendara untuk mengerem dan memberi jalan, Pelican Crossing memberikan kepastian hukum dan fisik bagi pejalan kaki.
Fasilitas ini dilengkapi dengan tombol khusus yang dapat ditekan oleh pejalan kaki. Ketika tombol tersebut ditekan, sistem akan memberikan jeda waktu bagi kendaraan yang melintas untuk bersiap berhenti, diikuti dengan lampu merah untuk kendaraan dan lampu hijau (atau simbol orang berjalan) untuk pejalan kaki. Pada beberapa desain, terdapat pula lampu kuning berkedip yang memberi peringatan tambahan bagi pengemudi agar lebih waspada.
Mekanisme ini secara psikologis dan hukum memaksa pengendara untuk berhenti, sehingga pejalan kaki dapat menyeberang dengan rasa aman tanpa harus "berjuang" menerobos arus kendaraan yang padat.
Perspektif Hukum: Hak Mutlak Pejalan Kaki
Insiden di Bundaran HI ini juga menjadi pengingat penting akan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pejalan kaki memiliki hak prioritas untuk menyeberang di tempat yang telah ditentukan, seperti zebra cross atau Pelican Crossing.
Pasal 106 ayat (4) huruf a UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memberikan prioritas perjalanan kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang di tempat penyeberangan. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sikap satpam yang menegur sopir tersebut sejatinya adalah bentuk penegakan aturan tingkat dasar yang patut diapresiasi, bukan untuk diperdebatkan dengan emosi.
Editor: Hasyim Wijaya
Update Terbaru
Resmi Bergabung dengan MCU, Ryan Gosling Siap Memerankan Johnny Blaze dalam Film 'Ghost Rider' yang Disutradarai Shawn Levy
Minggu / 26-07-2026, 16:25 WIB
BI dan Pemprov Sumut Perkuat Sinergi Lewat Kreatif Sumut 2026
Minggu / 26-07-2026, 16:03 WIB
Peringati Hari Anak Nasional, Pertamina Ajak Generasi Muda Jadi Green Warriors Penyelamat Bumi
Minggu / 26-07-2026, 16:02 WIB
Setelah Yusril, LBH Bandung Kritik Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi
Minggu / 26-07-2026, 16:02 WIB
Trailer Baru Marvel Tōkon: Fighting Souls Perkenalkan Tim Samurai Outriders
Minggu / 26-07-2026, 16:00 WIB
Tekken 8 Rilis Trailer Gameplay Bob, Early Access 19 Agustus
Minggu / 26-07-2026, 16:00 WIB
Spirits & Cat Ears Manga Berakhir Setelah 12 Tahun
Minggu / 26-07-2026, 16:00 WIB
Sword Art Online: Echoes of Aincrad Rilis Trailer Cerita Kedua
Minggu / 26-07-2026, 16:00 WIB
Cyberpunk: Edgerunners 2 Anime Rilis Visual Baru, Tayang Musim Gugur 2026
Minggu / 26-07-2026, 16:00 WIB
Cake dan TV Asahi Kerja Sama Distribusikan Doraemon ke Pasar Berbahasa Inggris
Minggu / 26-07-2026, 16:00 WIB
Manga Hima-Ten! Resmi Berakhir di Weekly Shonen Jump
Minggu / 26-07-2026, 15:58 WIB
Manga Liar Liar Berakhir di Chapter Berikutnya pada 27 Juli
Minggu / 26-07-2026, 15:58 WIB
Crunchyroll Streaming One Piece Heroines, BanG Dream! Yume∞Mita, dan Lainnya Musim Panas 2026
Minggu / 26-07-2026, 15:58 WIB
Link Live Streaming Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026
Minggu / 26-07-2026, 15:58 WIB







