Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh sebuah insiden lalu lintas yang memicu perdebatan hangat mengenai disiplin berkendara dan hak pejalan kaki. Pada Rabu, 22 Juli 2026, sebuah video viral menampilkan adu argumen antara seorang sopir mobil mewah Toyota Alphard dengan petugas keamanan (satpam) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
 
Pemicu utama dari ketegangan yang terekam kamera tersebut ternyata bukan sekadar masalah parkir atau laju kendaraan, melainkan pelanggaran terhadap aturan penyeberangan pejalan kaki yang dikenal dengan istilah Pelican Crossing. Insiden ini tidak hanya menyoroti sikap arogansi di jalan raya, tetapi juga menjadi momentum tepat untuk mengedukasi publik mengenai pentingnya fasilitas keselamatan yang satu ini.
 

Kronologi Insiden yang Memicu Amarah Netizen

Dalam video yang beredar luas di berbagai platform media sosial, terlihat jelas bagaimana sebuah mobil Toyota Alphard diduga kuat menerobos lampu penyeberangan yang sedang aktif untuk pejalan kaki di area Halte Transjakarta Bundaran HI.
 
Melihat pelanggaran tersebut, seorang petugas satpam yang bertugas di kawasan itu segera memberikan teguran kepada sang sopir. Alih-alih menyadari kesalahannya, sang sopir justru terlihat emosional dan terlibat cekcok verbal dengan petugas.
 
Reaksi warganet pun beragam, namun mayoritas mengecam tindakan sang sopir. Banyak yang menilai bahwa melanggar aturan lalu lintas, apalagi hingga membahayakan pejalan kaki, adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan, apalagi diiringi dengan sikap yang tidak kooperatif terhadap petugas yang sedang menjalankan tugasnya.
 

Lantas, Apa Itu Pelican Crossing?

Bagi sebagian pengemudi di Jakarta, istilah ini mungkin masih terdengar asing atau sering disamakan begitu saja dengan zebra cross biasa. Padahal, ada perbedaan mendasar yang membuatnya jauh lebih aman.
 
Pelican Crossing merupakan singkatan dari Pedestrian Light Controlled Crossing. Ini adalah fasilitas penyeberangan pejalan kaki yang dilengkapi dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau lampu lalu lintas khusus. Fungsi utamanya adalah untuk mengatur pergerakan kendaraan dan pejalan kaki secara terpisah dan terukur, sehingga meminimalkan risiko kecelakaan.