Polisi menangkap seorang mantan prajurit TNI berinisial MH karena mencuri ventilator di ruang ICU salah satu rumah sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kasubsi Penmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, mengatakan bahwa MH bukan anggota TNI aktif. Informasi itu sudah diverifikasi bersama polisi militer.

>>> Dihukum Federasi Korea, STY Ingin Habiskan 10 Tahun di Indonesia

Pencurian terungkap setelah rumah sakit melaporkan kehilangan satu ventilator yang ditaksir bernilai Rp200 juta. Pelaku diketahui pernah bekerja sebagai teknisi medis di rumah sakit tersebut.

Karena pernah bekerja di sana, MH memiliki akses ke area penyimpanan alat kesehatan. Penyidik menduga ventilator diambil tanpa hak lalu dipindahtangankan ke pihak lain.

Saat diperiksa, MH sempat mengaku sebagai anggota TNI. Namun verifikasi menunjukkan bahwa ia sudah diberhentikan dari dinas keprajuritan.

>>> Pengamat: Tarif Baru Trump Tekan Industri Padat Karya RI

“Kami luruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Yang bersangkutan bukan anggota TNI aktif,” ujar Adil.

Saat ini MH ditahan di Polres Pelabuhan Makassar untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi-saksi.

>>> Wardah Colour Circuit Hadirkan Beauty Experience Presisi dan Autentik

MH dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.