Hendarsam mengonfirmasi bahwa berdasarkan data dan catatan sistem keimigrasian, dua WNA berinisial JAS dan HQV, yang diduga merupakan otak penyelenggara event tersebut, telah meninggalkan wilayah Indonesia. Keduanya tercatat bertolak ke Singapura pada Rabu, 22 Juli 2026, tak lama setelah isu ini mencuat ke permukaan.

Meski telah berada di luar negeri, proses penegakan hukum administrasi tetap berjalan. "Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia. Namun, Imigrasi telah menerapkan sanksi administrasi berupa penangkalan masuk Indonesia kepada yang bersangkutan," tegas Hendarsam dalam keterangannya.

Sanksi penangkalan ini berarti kedua individu tersebut akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) sistem keimigrasian Indonesia dan akan ditolak masuk jika suatu saat mencoba kembali ke tanah air.

Perintah Investigasi Mendalam ke Jajaran Imigrasi Bali

Tidak berhenti pada pemberian sanksi kepada dua individu tersebut, Dirjen Imigrasi juga mengambil langkah proaktif untuk membongkar keseluruhan struktur penyelenggaraan acara ini. Hendarsam secara langsung memerintahkan jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap event organizer (EO) yang berdiri di balik kegiatan "Entourage Bali".

"Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa secara detail pihak event organizer-nya. Jika ditemukan adanya WNA yang terlibat dan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, maka mereka akan langsung ditindak tegas," ujarnya dengan nada serius.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh pihak asing untuk menjalankan kegiatan komersial atau organisasi di Indonesia tanpa mematuhi regulasi yang berlaku.

Pelanggaran Ketentuan Keimigrasian: WNA Tidak Bisa Sembarangan Menggelar Event

Dalam konteks hukum positif Indonesia, tindakan tegas ini memiliki landasan yang sangat kuat. Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian dan peraturan turunannya, seorang WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara atau terlibat dalam kegiatan yang bersifat komersial, organisasi, atau pekerjaan di Indonesia apabila tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.