• Aceh Tengah: Tanah dan bangunan seluas 765 m² (bangunan 130 m²) senilai Rp499,5 juta, serta lahan kosong seluas 20.000 m² senilai Rp40 juta.
  • Kota Medan: Tanah dan bangunan seluas 66 m² (bangunan 36 m²) senilai Rp134,004 juta.
  • Gayo Lues: Lahan seluas 4.002 m² senilai Rp120 juta.
  • Aset Misterius: Terdapat tiga aset lain yang dalam sistem LHKPN tertulis berlokasi di "Negara [unknown]". Meliputi tanah 5.000 m² (Rp30 juta), tanah 240 m² (Rp40 juta), serta tanah dan bangunan 76 m² (Rp250 juta). Catatan Redaksi: Status "unknown" ini kemungkinan besar merupakan anomali atau kesalahan input kode wilayah pada formulir pelaporan digital, bukan berarti aset tersebut berada di luar negeri.

Kendaraan Pribadi: Sederhana dan Minim Utang

Berbeda dengan narasi flexing yang kerap menampilkan mobil sport atau super car, kendaraan yang dimiliki Nevi Rizal justru mencerminkan gaya hidup birokrat yang praktis dan bersahaja.
 
Ia hanya melaporkan dua kendaraan dengan total nilai Rp85 juta, yakni:
  1. Sepeda motor Honda keluaran tahun 2009 senilai Rp5 juta.
  2. Mobil Suzuki APV Minibus keluaran tahun 2008 senilai Rp80 juta.
 
Selain aset tetap dan kendaraan, Nevi Rizal juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp108.770.000, serta simpanan kas dan setara kas sebesar Rp160.952.875.
 
Tidak ada catatan kepemilikan surat berharga seperti saham atau obligasi dalam laporannya. Yang paling menonjol, Nevi Rizal tidak melaporkan adanya utang. Sehingga, nilai total harta bersihnya persis sama dengan total aset yang dimiliki, yaitu Rp1,47 miliar.
 

Pelajaran Berharga di Era Digital

Kasus viral yang menimpa keluarga dr. Nevi Rizal ini menjadi tamparan keras sekaligus edukasi bagi para penyelenggara negara dan keluarganya. Di era digital saat ini, jejak digital bersifat permanen dan dapat merusak reputasi yang telah dibangun puluhan tahun melalui pengabdian.
 
Permintaan maaf yang disampaikan Nevi Rizal pada 22 Juli 2026 silam menunjukkan itikad baik dan tanggung jawabnya sebagai seorang abdi negara. Sementara itu, transparansi LHKPN-nya membuktikan bahwa harta kekayaan yang ia miliki adalah hasil dari akumulasi pengabdian panjang di sektor kesehatan dan birokrasi, jauh dari kesan kemewahan yang dipertontonkan di media sosial.
 
Kasus ini sekaligus mengingatkan pentingnya literasi digital dan etika bermedia sosial, terutama bagi keluarga pejabat publik, agar tidak memicu kecemburuan sosial maupun dugaan pelanggaran kode etik yang pada akhirnya merugikan institusi.