>>> Kepala BGN Baru Sudaryono Tegaskan MBG Tak Bisa Dihentikan

Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp9,1 triliun dari lebih dari 432 ribu laporan sejak November 2024 hingga awal 2026.

Hingga 16 Juli 2026, Komdigi telah menerima lebih dari 30 ribu aduan terkait penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, pemerasan, dan berbagai bentuk kejahatan digital lainnya.

Meutya menyatakan, registrasi berbasis biometrik menjadi langkah preventif agar setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemiliknya.

"Melalui verifikasi biometrik, ruang penyalahgunaan identitas dalam registrasi SIM menjadi semakin sempit. Tujuannya agar setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat semakin terlindungi," ujarnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), implementasi registrasi biometrik telah menjangkau lebih dari 10,03 juta pelanggan.

Pemerintah bersama operator menargetkan perlindungan serupa dapat diperluas kepada seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.

Untuk mencapai target tersebut, seluruh operator menyatakan komitmen memperkuat pengawasan terhadap jaringan distribusi, meningkatkan kepatuhan mitra penjualan, serta memastikan proses registrasi biometrik dilaksanakan sesuai standar di seluruh wilayah Indonesia.

"Kami mengapresiasi komitmen seluruh operator. Namun komitmen ini harus diwujudkan dalam pengawasan yang nyata di lapangan.

>>> Jadwal dan Daftar Harga Tiket Fan Meeting Byeon Woo-seok Jakarta 2026

Masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa setiap kartu SIM yang diaktivasi telah melalui proses registrasi yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Meutya.