Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, buka suara terkait penolakan pencatatan nama bayi Muhammad MBG Subianto di Wonosobo, Jawa Tengah.

Ia menegaskan bahwa singkatan tidak boleh dicantumkan sebagai nama dalam dokumen kependudukan sesuai aturan yang berlaku.

>>> Haaland dan Vozinha Raih Followers Terbanyak di Piala Dunia 2026, Kalahkan Messi dan Ronaldo

"Sebenarnya memang di dalam Permendagri itu kan antara lain ya, nama itu kan tidak boleh ada singkatan," kata Teguh di Kantor KPU, Jakarta, Senin (20/7).

Teguh juga menyoroti apakah 'MBG' merupakan akronim dari 'Makan Bergizi Gratis' atau bukan.

Ia menyatakan jika MBG bukan singkatan dari Makan Bergizi Gratis, maka nama tersebut sah-sah saja dan tidak melanggar aturan.

>>> 16 Anime Seperti The Odyssey: Petualangan Epik yang Wajib Ditonton

"Tapi kalau kemudian itu singkatan, memang sesuai dengan peraturan ya kembali lagi pada peraturan ya enggak boleh," ujarnya.

Bayi di Wonosobo tersebut viral setelah diberi nama Muhammad MBG Subianto oleh orang tuanya, Ambon Yasin dan Yuharni.

Pemberian nama itu dinilai tidak sesuai dengan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

>>> 18 Desain Karakter Big Three yang Kurang Disukai Penggemar

Disdukcapil Wonosobo kemudian memberikan solusi terkait pencatatan nama anak ketiga pasangan tersebut.