Pemerintah resmi menaikkan tarif permohonan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) menjadi Rp5 juta per permohonan. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum.

>>> 11 Tahun Beroperasi, Pabrik Isuzu Karawang Produksi 300 Ribu Unit

PP ini diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026.

Beleid baru ini mengubah sejumlah tarif layanan kewarganegaraan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Salah satu perubahan signifikan adalah kenaikan tarif permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden.

Tarif untuk layanan tersebut naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta per permohonan.

>>> Trump Komentari Kemenangan Spanyol atas Argentina di Final Piala Dunia 2026

Selain itu, permohonan kewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi WNI juga naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.

Permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda turut naik menjadi Rp2 juta dari sebelumnya Rp1 juta.

Sementara itu, tarif permohonan menjadi WNI berdasarkan perkawinan naik menjadi Rp25 juta dari Rp15 juta.

Di sisi lain, tarif permohonan naturalisasi bagi WNA yang telah berjasa kepada negara atau untuk kepentingan negara dihapuskan.

>>> Sinopsis Film John Wick 3: Parabellum di Bioskop Trans TV Hari Ini

Sebelumnya, layanan ini dikenai tarif Rp2,5 juta per permohonan.