Viral Video Pemuda Bogor Buru Waria: Di Antara Klaim Membersihkan Lingkungan dan Bayang-Bayang Tindak Persekusi
Ukuran Teks
Di sisi lain, gelombang kecaman keras datang dari kelompok yang peduli terhadap hak asasi manusia dan penegakan hukum. Mereka menekankan bahwa perbedaan orientasi seksual atau identitas gender tidak boleh menjadi pembenaran untuk melakukan kekerasan, penghinaan, apalagi persekusi.
Seorang warganet yang menyuarakan sikap kontra menuliskan analisis yang tajam, "Seseorang tidak setuju dengan orientasi seksual atau identitas gender orang lain, itu tidak berarti mereka boleh melakukan kekerasan, penghinaan, atau main hakim sendiri. Meskipun ada peraturan daerah tertentu, hukum Indonesia tetap melarang tindakan seperti menganiaya, mengeroyok, mengancam, atau melakukan persekusi terhadap seseorang hanya karena identitas atau dugaan orientasi seksualnya."
Sorotan Hukum: Main Hakim Sendiri Bukan Solusi
Para pengamat hukum dan aktivis HAM pun turut angkat bicara mengenai fenomena ini. Mereka mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum, bukan negara yang membolehkan vigilantisme atau tindakan main hakim sendiri.
Tindakan mengejar, memukul, mempermalukan, atau melakukan kekerasan fisik terhadap kelompok minoritas, termasuk waria, dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana. Mulai dari Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, hingga potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pelaku aksi kekerasan tersebut tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, terlepas dari siapa korban dan apa latar belakang identitasnya.
Psikolog sosial juga menyoroti bahwa aksi beramai-ramai seperti ini berpotensi menciptakan siklus kekerasan baru. Ketika masyarakat terbiasa menyelesaikan masalah dengan cara anarkis, hal ini akan mengikis rasa aman dan merusak tatanan sosial yang selama ini dibangun. Bukannya menciptakan ketertiban, aksi semacam ini justru menanamkan benih ketakutan dan permusuhan di tengah masyarakat.
Editor: Hasyim Wijaya
Update Terbaru
SpaceX Belajar Pelajaran Pahit soal IPO dengan Produk Eksperimental
Selasa / 21-07-2026, 06:03 WIB
Bermain Game Lawas di 2026: Lebih dari Sekadar Nostalgia
Selasa / 21-07-2026, 06:01 WIB
ESPN Pecat Analis NFL Ryan Clark Setelah Lebih dari Satu Dekat
Selasa / 21-07-2026, 06:00 WIB
Yankees Hadapi Pirates di Pembuka Seri Kandang
Selasa / 21-07-2026, 06:00 WIB
Speaker Johnson Tolak Reses Dini DPR Sebelum Voting RUU Kunci
Selasa / 21-07-2026, 06:00 WIB
Dream to You Episode 5-6 serta Spoiler dan Link di KST Bukan LK21: Yoo-geon dan Ha-na Terjebak Friendzone
Selasa / 21-07-2026, 06:00 WIB
Best Buy Jual PS5 Digital Edition Bekas dengan Harga Rp 5,5 Juta
Selasa / 21-07-2026, 05:59 WIB
Jason Bateman Ceritakan Penangkapan di Monako dan Pandangan soal Kekayaan Warisan
Selasa / 21-07-2026, 05:59 WIB
Dodgers dan Phillies Buka Seri Tiga Pertandingan di Philadelphia
Selasa / 21-07-2026, 05:59 WIB
Android 17 QPR 2 Beta 1 Hadir dengan Perbaikan Bug Besar untuk Pixel
Selasa / 21-07-2026, 05:56 WIB
Blac Chyna Klaim Mantan Pacar Twin Hector Terus Menelepon, Dia 'Sangat Ketakutan'
Selasa / 21-07-2026, 05:36 WIB
Anne Hathaway Menangis Tersanjung Pujian Whoopi Goldberg di The View
Selasa / 21-07-2026, 05:35 WIB
Mantan Istri Bintang NFL Thomas Davis Terima Kesepakatan dalam Kasus Penganiayaan
Selasa / 21-07-2026, 05:35 WIB







