Di sisi lain, gelombang kecaman keras datang dari kelompok yang peduli terhadap hak asasi manusia dan penegakan hukum. Mereka menekankan bahwa perbedaan orientasi seksual atau identitas gender tidak boleh menjadi pembenaran untuk melakukan kekerasan, penghinaan, apalagi persekusi.
 
Seorang warganet yang menyuarakan sikap kontra menuliskan analisis yang tajam, "Seseorang tidak setuju dengan orientasi seksual atau identitas gender orang lain, itu tidak berarti mereka boleh melakukan kekerasan, penghinaan, atau main hakim sendiri. Meskipun ada peraturan daerah tertentu, hukum Indonesia tetap melarang tindakan seperti menganiaya, mengeroyok, mengancam, atau melakukan persekusi terhadap seseorang hanya karena identitas atau dugaan orientasi seksualnya."
 
 
Sorotan Hukum: Main Hakim Sendiri Bukan Solusi
 
Para pengamat hukum dan aktivis HAM pun turut angkat bicara mengenai fenomena ini. Mereka mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum, bukan negara yang membolehkan vigilantisme atau tindakan main hakim sendiri.
 
Tindakan mengejar, memukul, mempermalukan, atau melakukan kekerasan fisik terhadap kelompok minoritas, termasuk waria, dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana. Mulai dari Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, hingga potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pelaku aksi kekerasan tersebut tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, terlepas dari siapa korban dan apa latar belakang identitasnya.
 
Psikolog sosial juga menyoroti bahwa aksi beramai-ramai seperti ini berpotensi menciptakan siklus kekerasan baru. Ketika masyarakat terbiasa menyelesaikan masalah dengan cara anarkis, hal ini akan mengikis rasa aman dan merusak tatanan sosial yang selama ini dibangun. Bukannya menciptakan ketertiban, aksi semacam ini justru menanamkan benih ketakutan dan permusuhan di tengah masyarakat.