Kerugian Rp 50 Juta dan Penangkapan Kilat

Aksi beringas Glenn tidak hanya merugikan korban secara psikologis, tetapi juga secara materiil. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa total kerugian yang diderita pemilik Mini Cooper akibat ulah Glenn mencapai Rp 50.000.000.
 
Beruntung, di era digital ini, mata-mata warganet bekerja lebih cepat dari perkiraan. Video berdurasi singkat tersebut langsung meledak di berbagai platform media sosial, memancing kemarahan publik dan mendesak kepolisian untuk bertindak tegas.
 
Merespons tekanan publik, Polda Metro Jaya tidak membuang waktu. Pada Kamis (9/7/2026) malam, atau kurang dari 24 jam sejak video tersebut viral, tim Subdit Resmob berhasil melacak keberadaan Glenn.
 
Pelaku akhirnya diringkus di kawasan SPBU Kramat, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.
 
"Pelaku atas nama Glenn Victor Kasakeyan. Pekerjaan, usia 39 tahun, seorang driver taksi online," jelas Panit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Nurul Farouq Fadillah, kepada awak media, Jumat (10/7/2026).
 

Terancam Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya yang nekat dan merugikan orang lain, Glenn kini harus berhadapan dengan hukum. Ia tidak lagi dikenakan pasal pengrusakan biasa, melainkan dijerat dengan regulasi terbaru.
 
Glenn dikenakan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait tindak pidana pengrusakan barang. Ancaman hukumannya pun tidak main-main: Glenn terancam hukuman penjara maksimal dua tahun enam bulan.
 
Seharusnya, sebagai seorang kepala keluarga dan pekerja keras di sektor transportasi online, Glenn bisa memikirkan konsekuensi jangka panjang. Namun, hilangnya kendali emosi selama beberapa detik di jalan raya kini berpotensi merenggut kebebasannya dan meninggalkan noda hitam pada rekam jejaknya.