Catatan: Harga di atas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global. Pembaruan harga resmi di laman Logam Mulia biasanya dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
 

Mengenal Biaya Buyback dan Ketentuan Pajak Emas Antam

Sebagai investor yang cerdas, memahami harga beli saja tentu tidak cukup. Anda juga harus memahami mekanisme buyback atau penjualan kembali emas ke pihak PT Aneka Tambang (Antam), serta ketentuan pajak yang berlaku.
 
Di Indonesia, transaksi jual beli emas batangan telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Baik saat Anda membeli maupun menjual kembali emas, terdapat pungutan pajak yang wajib dibayarkan.
 
1. Pajak Pembelian Emas (PPh Pasal 22) Setiap kali Anda membeli emas batangan Antam, Anda akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarifnya sangat bergantung pada status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda:
  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki dan menyertakan NPWP.
  • 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.
 
Nantinya, setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Dokumen ini sangat penting untuk Anda simpan baik-baik sebagai dasar pelaporan SPT tahunan.
 
2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback) Ketika Anda memutuskan untuk mencairkan emas atau menjualnya kembali ke butik emas Antam, Anda juga akan dikenakan pajak jika nilai transaksi buyback melebihi Rp 10 juta. Tarif yang berlaku adalah:
  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
  • 3 persen bagi non-NPWP.
 
Pajak buyback ini nantinya akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang Anda terima. Dari sini saja sudah sangat jelas bahwa memiliki NPWP memberikan keuntungan finansial yang signifikan, karena Anda bisa menghemat potongan pajak hingga setengahnya.